10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnya

Ayo, lestarikan ekosistem alam Indonesia!

Jakarta, IDN Times - Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Agustus. HKAN diadakan sebagai peringatan pentingnya konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

HKAN juga menjadi ajang kampanye agar masyarakat bisa peduli dan ikut terlibat dalam upaya pelestarian ekosistem alam Indonesia. Konservasi alam ini bahkan sudah ada sejak masa Hindia-Belanda, lho. Berikut ini sejarahnya.

Baca Juga: Tips Menjaga Kelestarian Tanah, Jaga Lingkungan Mulai dari Kesadaran

1. Berawal dari usul Dr. Sijfert Hendrik Koorders

10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnyailustrasi Dr. Sijfert Hendrik Koorders (dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)

Dilansir Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, konservasi alam di wilayah Indonesia sudah ada sejak tahun 1937 saat Gubernur Jenderal Hindia Timur meresmikan sebuah unit konservasi alam zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders, seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.

Organisasi yang diketuai Dr. Kooders juga mengusulkan penetapan 12 lokasi sebagai cagar alam, yakni beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo, dan Kawah Ijen.

Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 pun, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Pelerstarian flora dan fauna di Indonesia masih ada hingga sekarang.

2. Munculnya Undang-Undang Kehutanan

10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnyailustrasi hutan sambangan (pixabay.com/gunawanteguh)

Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Hutan lindung dan hutan produksi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Sementara, untuk hutan konservasi dimanfaatkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna Indonesia.

Menurut UU Kehutanan tersebut, hutan konservasi di Indonesia dibagi beberapa jenis. Hutan ini terbagi menjadi hutan hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru yang diperuntukkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna.

3. Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2009

10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnyailustrasi daerah tropis (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebagai upaya memasyarakatkan konservasi alam di Indonesia secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2009. Keputusan ini berisi penetapan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional.

Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional ini menjadi peringatan bahwa ekosistem Indonesia harus terus dilestarikan. Alasannya, ekosistem flora-fauna merupakan penyokong kehidupan di dunia.

Baca Juga: Foto Bareng Harimau Cara Jejak Harimau Peringati GTD 2023

4. Konservasi alam di Indonesia

10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnyailustrasi hutan di Indonesia (Unsplash.com/ Jeremy Bezanger)

Wilayah konservasi alam di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga tahun 2023, pemerintah Indonesia telah menetapkan 554 kawasan konservasi.

Kawasan konservasi di Indonesia memiliki total wilayah 27.108.486 hektar. Kawasan konservasi ini hampir setara dengan dua kali luas pulau Jawa.

Kawasan ini terdiri dari 212 cagar alam, 79 suaka margasatwa, 11 taman buru, 54 taman nasional, 133 taman wisata alam, 34 taman hutan raya, dan 31 kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. 

Nah, itu dia sejarah peringatan 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional. Sebuah momen untuk mengingat pentingnya menjaga konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: WHO Sebut Industri Tembakau Berkontribusi Pada Kehancuran Alam

Topik:

  • Zihan Berliana Ram Ghani
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Stella Azasya
  • Reno Alvin

Berita Terkini Lainnya