Beda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya, Inilah Kronologi Penangkapan Ello

Ditangkap karena kepemilikan dua paket ganja

Setelah akhir-akhir netizen diramaikan dengan rentetan kasus artis papan atas terjerat karena kasus narkoba, kini penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello pun menambah deret panjang sebagai penyalahgunaan narkoba.

Diketahui Penyanyi yang bernama Marcello Tahitoe itu ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (6/10/2017) dini hari. Bintang terkenal tersebut tertangkap atas kepemilikan dua paket ganja.

Memang sepanjang 2017 ini setidaknya terdapat tujuh orang artis, selain Ello, yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba, yakni antara lain: Andika "The Titans, Ridho Rhoma, Iwa K, Ammar Zoni, Pretty Asmara, Axel Matthew Thomas dan Tora Sudiro. Bahkan kasus penangkapan Ello ini berbeda dengan kasus penangkapan artis sebelumnya tersebut.

Dilihat dari sisi itu semua, banyaknya yang mempertanyakan mengapa kabar penangkapan baru menyebar pada Kamis (10/8/2017) atau empat hari setelah penangkapan. Mengapa demikian?

Inilah alasan Kapolres Jakarta Selatan saat ditanya mengapa kabar penangkapan Ello setelah 4 hari menyebar.

Beda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya, Inilah Kronologi Penangkapan Ellokompas.com

"Kami sebenarnya masih melakukan upaya pengembangan kasus kejadian ini, kurang lebih pada tanggal 6 Agustus pada pukul 1 pagi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Kamis.

"Kita hari ini baru bisa memberikan informasi kepada teman-teman media, karena waktu itu sebenarnya kita manfaatkan untuk pengembangan kasus tersebut," imbuhnya.

Kasus Penangkapan Ello Berbeda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya

Beda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya, Inilah Kronologi Penangkapan Ellokompas.com

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menyatakan bahwa kasus penangkapan dan penetapan penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara narkoba yang melibatkan banyak artis belakangan ini.


"Ini murni berbeda. Setelah kami mendapatkan informasi terkait ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Satreskrim Narkoba Jaksel melaksanakan penyelidikan," kata Iwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/9) malam.
 

Iwan menambahkan, kepolisian telah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kediaman Ello pada Minggu (6/8) dini hari.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penggeledahan di suatu tempat di satu komplek rumah di jalan Griya Kecapi di Jagakarsa," kata Iwan.

Polisi menetapkan 2 orang tersangka dari 3 orang yang tertangkap.

Beda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya, Inilah Kronologi Penangkapan Elloliputan6.com

"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kami hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DM dan DMT. Sementara untuk saudara RGG kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," ujar Iwan. Untuk itu polisi akan melanjutkan proses hukum kepada kepada dua tersangka, yakni DM dan DMT.

"Proses hukum kami tetap berjalan," katanya.

Meski proses hukum tetap berjalan, Iwan menyebut bahwa pria yang dikenal dengan nama panggung Ello dan seorang temannya itu bisa saja menjalani rehabilitasi.

"Tapi dengan aturan ketentuan yang ada dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa kami lakukan rehabilitasi," ucapnya.

"Begitu juga dari hasil asesmen medis, itu juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Disisi lain, Inilah Cerita Kronologi Penangkapan Ello Menurut Polisi

Beda dengan Kasus Narkoba Artis Lainnya, Inilah Kronologi Penangkapan Ellohttp://wartakota.tribunnews.com

Seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkap kronologis penangkapan penyanyi Marcello Tahitoe yang berumur 34 tahun itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggeledahan di satu tempat, satu kompleks rumah di Jl Griya Kecapi di Jagakarsa. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Iwan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

"Dan benar, ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. Kita amankan ada tiga orang DM, DMT, RGG," imbuhnya.

Penggeledahan itu dilakukan dini hari. "Pada saat itu kita lakukan pada tanggal 6 agustus 2017 kira-kira pada pukul 1 pagi," ucapnya.

Iwan pun mengungkapkan berat dari dua paket ganja tersebut. "Kurang lebih untuk barang buktinya dua paket itu tidak sampai 5 gram," katanya.

Bahkan dalam pemeriksaan, Ello mengaku kepada polisi bahwa dirinya belum lama menggunakan ganja. Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Zother Veregrent Photo Verified Writer Zother Veregrent

Pria musim semi yang Ambivert

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya