KLHK-Tim Gabungan Bebaskan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun Ilegal

Aksi tersebut berlangsung selama dua hari

Bandung, IDN Times - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari tambang ilegal dan kebun ilegal dalam operasi gabungan selama dua hari (27-28 Agustus 2019). Lahan yang diselamatkan seluas 8.000 hektare (ha) di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, dan 13.748,63 ha di Hutan Lindung RPH Pamoyanan, Kabupaten Garut.

Tim operasi gabungan menemukan 8 lubang galian aktif maupun yang sudah ditinggalkan penambang dan puluhan gubuk pengolahan emas di sepanjang Sungai Cibaliung. Tim menutup lubang dan membongkar gubuk pengolahan.

1. Operasi gabungan dilakukan dalam rangka mendukung Program Nasional Citarum Harum

KLHK-Tim Gabungan Bebaskan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun IlegalIDN Times/KLHK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Nasional Citarum Harum, khususnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai Citarum.

"Penertiban ini bagian dari menjalankan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018," jelas pria yang akrab disapa Roy itu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa penertiban tersebut mengedepankan pendekatan persuasif. "Para penambang dan pekebun ilegal diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi aktivitas ilegal,” ujar Sustyo Iriyono.

2. Pengolahan tambang ilegal memanfaatkan aliran Sungai Cibaliung sebagai sumber tenaga penggerak dan pencuci

KLHK-Tim Gabungan Bebaskan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun IlegalIDN Times/KLHK

Pengolahan tambang ilegal memanfaatkan aliran Sungai Cibaliung yang menjadi bagian dari DAS Citarum sebagai sumber tenaga penggerak dan pencuci. Kegiatan ilegal itu mencemari air Sungai Cibaliung yang menjadi sumber air untuk lahan pertanian dan rumah tangga di DAS Citarum.

Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik ini melibatkan 130 orang dari Ditjen Gakkum, BBKSDA Jabar, Perum Perhutani, Polri, TNI, Satpol PP, staf kecamatan, perangkat desa setempat, dan masyarakat. Operasi gabungan ini juga melibatkan PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia (Perkebunan Cukul) yang kawasannya berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Tilu dan Hutan Lindunng RPH Pamoyanan.

3. PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia bersedia menampung penambang dan pekebun ilegal menjadi tenaga kerja di perkebunan

KLHK-Tim Gabungan Bebaskan DAS Citarum dari Tambang dan Kebun IlegalIDN Times/KLHK

PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia bersedia menampung penambang dan pekebun ilegal menjadi tenaga kerja di perkebunan. Perum Perhutani membantu para penambang ilegal melalui program perhutanan sosial dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Keterlibatan dua perusahaan itu disampaikan dalam rapat sosialisasi Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik untuk menertibkan penambangan dan perkebunan ilegal tanpa izin pada 21 Agustus 2019, di Desa Sukamulya, Kecamatan Talengong, Kabupaten Garut.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya