DKI Gencarkan Tanam Tanaman Antipolutan Tinggi di Sarana dan Prasarana Publik

Penghijauan perlu untuk kendalikan kualitas udara di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi dengan serius terkait dengan permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 7 inisiatif sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota.

“Jadi, seperti kita ketahui, salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Langkah-langkah yang nanti akan saya sampaikan itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga,” ungkap Gubernur Anies.

Salah satu inisiatif di dalam Ingub Pemprov DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 ialah mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik. Ingub tersebut ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

Beberapa tanaman penyerap polutan tinggi tersebut adalah lidah buaya (sansevieria trifasciata), bougenville, dan Sirih Kuning.

Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, dan fasilitas kesehatan milik pemda.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk merintis dan menyusun konsep serta mekanisme pengimbangan emisi melalui penanaman pohon. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta pula untuk mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.

Penghijauan perlu dilakukan agar semakin mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.

“Program ini sangat bagus. Untuk mengurangi pencemaran udara yang ada di Jakarta ini tidak hanya melulu soal pengurangan kendaraan, kebijakan ganjil/genap yang diperluas, atau yang lainnya, tapi perlu juga melakukan aksi nyata melalui kegiatan penghijauan. Kalau sarana dan prasarana publik juga ada penghijauan, kan jadi adem, jadi bikin betah, gak sumpek lihatnya,” ungkap Karsa, salah satu warga yang menghabiskan waktunya di Ibu Kota, saat diwawancarai, Jumat (1/11).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat.

Pemerintah tentu tidak dapat berjalan sendiri. Perlu ada partisipasi dan dukungan masyarakat untuk turut mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga Ibu Kota dalam pengendalian kualitas udara melalui aksi nyata mereka.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya