Cegah, Kendalikan, dan Tegakkan Hukum Jadi Fokus KLHK Atasi Karhutla

Tentunya dengan bekerja sama melalui berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta upaya penegakan hukum di daerah rawan karhutla. Terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla menjadi bidang kerja dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL). Merekalah yang menjadi payung bagi tim pemadam karhutla KLHK yang dikenal dengan nama Manggala Agni dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL). 

Tim dari Manggala Agni yang terus melakukan patroli dan pemadaman kebakaran lahan di Provinsi Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Tentu saja mereka bekerja sama dengan satgas karhutla serta Masyarakat Peduli Api (MPA). 

“Jajaran Manggala Agni dari seluruh Daerah Operasi terus melakukan operasi pemadaman di daerah yang terjadi kebakaran bersama satuan tugas yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD, pemegang izin usaha, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemerintah daerah. Patroli rutin juga dilakukan di wilayah kerja Manggala Agni yang tidak terjadi kebakaran,” tutur Direktur Jenderal PPI KLHK, Ruandha Agung Sugardiman. 

1. Manggala Agni juga terus melakukan pemadaman lanjutan di Riau yang kondisinya sempat tertutup kabut asap parah

Cegah, Kendalikan, dan Tegakkan Hukum Jadi Fokus KLHK Atasi KarhutlaIDN Times/KLHK

Manggala Agni juga terus melakukan pemadaman lanjutan di wilayah Daerah Operasi Dumai, Indragiri Hilir di Provinsi Riau yang kondisinya sempat tertutup kabut asap parah, juga Daerah Operasi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, serta beberapa wilayah di Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Barat tempat terjadinya karhutla ini. 

“Jika kebakaran sudah semakin meluas, pemadaman akan dilakukan oleh BNPB, TNI, dan Polri dengan cara pengeboman air dengan menggunakan helikopter," tukas Ruandha. 

Luas kebakaran hutan dan lahan sampai dengan 15 September 2019 tercatat 328.724 hektare, yang terdiri atas 239.161 hektare di tanah mineral dan 89.563 hektare di lahan gambut, khususnya di wilayah Sumatra dan Kalimantan. 

2. Ditjen Gakkum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 48 perusahaan pemegang izin konsesi dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan

Cegah, Kendalikan, dan Tegakkan Hukum Jadi Fokus KLHK Atasi KarhutlaIDN Times/KLHK

Sejalan dengan operasi pemadaman, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK sampai dengan 16 September 2019 telah melakukan penyegelan terhadap 48 perusahaan pemegang izin konsesi dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas 8.931 hektare. 

Secara rinci, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas dua perusahaan di Provinsi Jambi, tujuh perusahaan di Provinsi Riau, satu perusahaan di Provinsi Sumatra Selatan, 28 perusahaan dan satu lahan milik perorangan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di Kalimantan Timur.

"KLHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER. Ketiganya berada di Provinsi Kalimantan Barat, serta PT KS, PT IFP yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, dan juga masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan/penyelidikan terhadap 44 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang tengah memantau kondisi karhutla di Riau dalam pernyataannya melalui pesan tertulis.

3. Kunker Menteri LHK sekaligus mempersiapkan kunker Presiden RI yang rencananya tiba di Provinsi Riau pada Selasa (17/9)

Cegah, Kendalikan, dan Tegakkan Hukum Jadi Fokus KLHK Atasi KarhutlaIDN Times/KLHK

Pada saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melalui para direktur yang tengah bertugas sementara di berbagai wilayah terdampak karhutla untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu, Menteri LHK Siti Nurbaya pun juga melakukan kunjungan kerja ke wilayah yang terdampak karhutla.

“Kunjungan kerja Menteri LHK Siti Nurbaya dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan, dan tadi telah dilakukan rapat koordinasi bersama jajaran Kementerian LHK, baik pusat maupun unit pelaksana teknis di Provinsi Riau," tandas Direktur PKHL, Raffles B Panjaitan, yang berada di Riau bersama Menteri LHK, Senin (16/9). 

Kunjungan kerja (kunker) Menteri LHK tersebut sekaligus mempersiapkan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia yang rencananya tiba di Provinsi Riau pada Selasa (17/9).

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya