Kemnaker: Penyempurnaan Kebijakan Perlu agar Hak Pekerja Tetap Dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Secanggih apa pun kemajuan teknologi, tetap perlu manusia sebagai pekerja. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan agar hak-hak pekerja tetap dilindungi secara menyeluruh, serta tidak membebani dunia usaha dan kesempatan pekerja untuk tetap bekerja.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri tersebut pada Konferensi Hubungan Industrial ke-6 bertema "Tantangan Ekosistem Hubungan Industrial di Era 4.0" di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/10).
1. Perluasan konsep dan makna perlindungan pekerja dalam bentuk jaminan sosial begitu penting
Menurut Haiyani, kelangsungan pekerja untuk tetap bekerja menjadi hal penting mengingat kerja ialah bagian dari kehidupan dan membangun komunitas.
Editor’s picks
"Agar pekerja tetap bekerja dapat dimulai dengan perluasan konsep dan makna perlindungan pekerja dalam bentuk jaminan sosial untuk mengantisipasi pasar kerja yang semakin fleksibel," ujar Haiyani.
2. Pengusaha diharapkan aktif mengedepankan dialog
Dalam kesempatan tersebut, Haiyani berharap pengusaha terlibat aktif dalam penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PPKB) dengan terus mengedepankan dialog. Pengalaman selama ini, dialog yang tidak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan dalam penyusunan PKB.
"Apalagi kalau PKB-nya sudah berakhir dan perusahaan-perusahaan besar sedang mengalami masalah dalam perundingan PKB," kata Haiyani seraya berharap Apindo mendukung program-program Kemnaker, termasuk hubungan industrial tahun 2020 yang disusun dalam rencana kerja strategis.