Kamu Harus Tahu! Ini Syarat Ikut Vokasi Indonesia Kerja BPJAMSOSTEK 

Peserta akan dapatkan pelatihan gratis hingga tersertifikasi

Jakarta, IDN Times - Jika kamu mengalami pemutusan kontrak kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK), kamu tak perlu khawatir tidak bisa menyambung hidup lagi. Hal itu karena BPJAMSOSTEK menyelenggarakan Vokasi Indonesia Kerja atau pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami PHK agar mereka bisa belajar kembali meningkatkan kemampuan maupun keahlian.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengungkapkan persyaratan menjadi peserta vokasi BPJAMSOSTEK sangat mudah, antara lain warga negara Indonesia (WNI) dan telah menjadi peserta penerima upah BPJAMSOSTEK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu, kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, serta masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar menjadi peserta program tersebut.

"Lalu tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta vokasi, kemudian peserta saat mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan vokasi maksimum berusia 40 tahun. Pelatihan vokasi hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta dan bersedia mengikuti ketentuan pelatihan vokasi BPJS Ketenagakerjaan," jelas Krishna di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

1. Ini beberapa keuntungan menjadi peserta program vokasi BPJS Ketenagakerjaan

Kamu Harus Tahu! Ini Syarat Ikut Vokasi Indonesia Kerja BPJAMSOSTEK IDN Times/BPJAMSOSTEK

Krishna mengatakan, keuntungan menjadi peserta program vokasi BPJS Ketenagakerjaan ialah mendapatkan pelatihan gratis hingga tersertifikasi. Kemudian peserta akan diberikan uang saku dan transport harian serta kesempatan kerja lebih besar karena LPK maupun BPJAMSOSTEK akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.

"Peserta bisa mendaftarkan diri melalui alamat www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hanya, sebelumnya diwajibkan peserta memiliki akun aplikasi BPJSTKU," jelas Krishna.

Sementara itu, untuk mitra Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) vokasi BPJAMSOSTEK, pihaknya tidak main-main. Pasalnya, persyaratan ketat harus dipenuhi para LPK.

"Salah satunya, lembaga pelatihan memiliki izin operasional, telah menyelenggarakan vokasi minimal enam bulan, dan mampu melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi bagi peserta pelatihan vokasi," tutur Khrisna.

Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK (khusus LPK swasta dan korporasi), lalu memiliki minimal dua jenis modul, dan memiliki kerja sama dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.

"Untuk jumlah pesertanya, dari September kami baru mulai, sampai November sudah ada 300 pekerja yang menjadi peserta. Kami asumsikan sekarang terserap adalah 50 persen," tutur Krishna.

Saat ini pihaknya tengah mengembangkan pola agar perusahaan bisa mendata semua jenis pekerjaan dan jumlah peserta yang dibutuhkan melalui BPJAMSOSTEK ini.

"Jadi, kalau kami melakukan vokasi tidak sia-sia karena sudah tersedia informasi dan data dari pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan. Kebutuhan pekerjaannya sesuai dengan skill-nya masing-masing," pungkas Khrisna.

Topik:

  • Marwan Fitranansya
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya