Jakarta Investment Centre Libatkan UMKM untuk Tingkatkan Investasi

JIC melibatkan aspek potensial untuk meningkatkan investasi

Jakarta, IDN Times - Upaya Jakarta Investment Centre mengoptimalisasi Mal Pelayanan Publik bukan hanya dengan menarik dan melibatkan investor mancanegara, melainkan juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia. Pelibatan UMKM bertujuan mendorong para investor di Jakarta untuk bermitra dan mempromosikan investasi terfokus berdasarkan sektor usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa JIC melibatkan seluruh aspek potensial dalam upaya peningkatan investasi termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Kami kerap mempertemukan para pelaku UMKM dengan para investor potensial. Terakhir pada September lalu, kami mengadakan matchmaking kemitraan usaha antara perusahaan daerah, perusahaan penanaman modal asing (PMA), perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan pelaku UMKM,” tutur Benni.

Berbagai kegiatan seperti matchmaking, sosialisasi, business forum, focus group discussion (FGD) telah digelar JIC untuk menarik investasi ke Jakarta. Tahun ini pun pertemuan dengan para investor dan pengusaha dilakukan untuk menarik minat mereka menanamkan modalnya.

“Pada 2019 ini, JIC telah melakukan lebih dari 20 kegiatan pertemuan dengan para pengusaha atau investor dengan target, mulai dari pelaku usaha UMKM sampai dengan investor mancanegara untuk menarik minat mereka menanamkan modalnya di Jakarta,” tutur Benni.

Benni mengatakan bahwa kegiatan matchmaking JIC berupaya memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM dan perusahaan daerah, perusahaan PMA/PMDN yang memiliki minat kerja sama dengan UMKM. 

“Perusahaan tersebut antara lain Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Bank DKI, PT Lottemart, PT Prima Plastik, PT Orang Tua Group, serta dari asosiasi,” tutur Benni.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai Jakarta dan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dihadirkan. Benni mengungkapkan bahwa pihak Dirjen Bea dan Cukai memaparkan tentang skema Kemudahaan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) yang merupakan fasilitas dari Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong daya saing di tingkat internasional.

“Fasilitas KITE IKM memberikan manfaat karena memotong rantai pasok bahan baku IKM karena langsung didatangkan pelaku industri. Selain pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor juga turut dibebaskan. Dengan demikian, harga produk IKM makin kompetitif karena adanya penghematan ongkos bahan baku,” tutur Benni.

Benni memaparkan, peran JIC dalam kegiatan tersebut ialah memberikan informasi terkait perizinan usaha yang diperlukan pelaku UMKM dan mengawal mulai tahap pengajuan izin, penerbitan izin, hingga realisasi investasi. 

“Legalitas usaha menjadi penting apabila pelaku UMKM ingin menjalin kemitraan dengan perusahaan besar,” tutur Benni.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya