Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 Kementerian

Demi mewujudkan Indonesia bebas merkuri 2030

Jakarta, IDN Times - Komitmen pemerintah mewujudkan Indonesia bebas merkuri 2030 ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) untuk mengimplementasikan Konvensi Minamata. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewujudkan hal tersebut dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM bersama Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan stakeholder terkait untuk bersinergi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, di Jakarta, Senin (22/7).

1. Rapat kerja ini bertujuan memperkuat komitmen bersama untuk stop penggunaan merkuri

Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 KementerianIDN Times/Ezri TS

Mewakili Menteri KLHK, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat membuka Rakernis RAN PPM mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan ke dalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. 

"Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut," tutur Sekjen Bambang.

2. Merkuri secara global telah dilarang

Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 KementerianIDN Times/Ezri TS

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri yang merupakan raksa ialah bahan berbahaya dan beracun. Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.

Akan tetapi, di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan. “Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tutur Vivien.

3. Kasus pencemaran merkuri terbesar yang perlu kamu tahu

Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 KementerianIDN Times/KLHK

Salah kasus pencemaran merkuri paling terkenal di dunia ialah Minamata Diseases, yaitu pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata. Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal dan/atau menderita gangguan saraf serius. Dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan masyarakat dalam durasi 10-30 tahun sejak pencemaran. Kejadian tersebut memperlihatkan bahaya dampak merkuri kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global.

4. Rapat kerja ini bertujuan mengurangi bahkan menghapus penggunaan merkuri

Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 KementerianIDN Times/KLHK

Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada empat bidang prioritas, yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan tersebut mewajibkan provinsi dan kabupaten/kota untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.

Sebagai sekretariat pelaksanaan kebijakan, KLHK bertugas memantau, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait. Selain itu, KLHK mendampingi kepada daerah dalam penyusunan RAD Provinsi dan RAD Kabupaten, serta mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status, serta proyeksi merkuri.

5. Upaya yang telah dilakukan pemerintah terhadap penggunaan merkuri

Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 KementerianIDN Times/KLHK

Sekjen Bambang menjelaskan, pemerintah telah berupaya mewujudkan program penghapusan dan pengurangan merkuri, di antaranya:

1. Penyusunan dan pengembangan kebijakan pelarangan importasi, distribusi dan penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK);

2. Pilot project teknologi pengolahaan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat,

3. Pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak;

4. Upaya transformasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang;

5. Melaksanakan kampanye stop penggunaan merkuri;

6. Pembentukan Komite Pemantauan dan Penelitian Merkuri;

7. Melakukan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri;

8. Peningkatan kapasitas mengenai penanganan dampak merkuri kepada masyarakat dan tenaga medis;

9. Penerapan Pedoman dan Best Available Technique (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) di sektor manufaktur;

10. Penggantian lampu bermerkuri dengan lampu Light Emitting Diode (LED).

“Inventarisasi data-data penggunaan merkuri dari lembaga terkait dan pelaporan pemantauan penggunaan merkuri secara berkala sangat diperlukan sehingga target pengurangan dan penghapusan merkuri di tiap bidang prioritas dapat tercapai,” ujar Bambang.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya