Kemenhub Gelar Seminar demi Tingkatkan Profesionalisme Petugas PSCO 

Selain profesionalisme, keterampilan pun perlu ditingkatkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) di Hotel Aziza Horison Surakarta, hari ini.

Seminar tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan dan profesionalisme Petugas Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO). Seminar itu dibuka Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, dan diikuti 40 orang yang terdiri perwakilan PSCO di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, Badan Klasifikasi Kapal, serta Perusahaan Pelayaran yang menangani kapal asing.

Sementara itu, narasumber berasal dari KSOP Kelas 1 Panjang, Hendra Sucipto, selaku Delegasi Indonesia pada Seminar PSC ke-27 di Vanuatu, Jim Traver, dan David Penny dari Expert AMSA, serta Capt Budi Paros V Sitohang dari KSU Tg Priok selaku mentor PSCO.

Direktur KPLP, Ahmad, dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut dunia. Dengan demikian, tidak bisa dihindari akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang singgah atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.

"Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim selama melaksanakan kegiatan di pelabuhan, maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan," tegas Ahmad.

1. Pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh PSCO Indonesia buktikan eksistensi Indonesia sebagai port state

Kemenhub Gelar Seminar demi Tingkatkan Profesionalisme Petugas PSCO IDN Times/Ditjen Hubla

Menurut Ahmad, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh PSCO Indonesia juga untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan (port state).

Lebih jauh, Ahmad mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan, ditambah dengan International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).

Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.183/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan peran, serta kewenangan menjadi jelas.

"Ke depan tenaga PSCO di Indonesia harus dapat berperan aktif dalam pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia," kata Ahmad.

2. Seminar PSCCO juga bertujuan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing

Kemenhub Gelar Seminar demi Tingkatkan Profesionalisme Petugas PSCO IDN Times/Ditjen Hubla

Ahmad pun berharap dengan dilaksanakannya Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) bisa meningkatkan profesionalisme tenaga PSCO di Indonesia sehingga pelayaran di bidang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dapat lebih terjamin dan reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik serta Indonesia menjadi salah satu negara pelabuhan di dunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.

Sementara itu, Kasubdit Tertib Berlayar, Capt Purgana, yang juga selaku ketua panitia seminar, dalam laporannya menyampaikan bahwa Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) bertujuan sebagai forum diskusi dan koordinasi antara Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) dengan para stakeholders yang terkait dengan kapal asing guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing. 

“Seminar PSCO ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 17-19 Juli 2019 di Hotel Aziza Horison, Surakarta, Jawa Tengah,” pungkas Capt Purgana.

Topik:

  • Marwan Fitranansya
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya