Sinergikan 6T, Direktorat PFM Kemensos Terus Dukung Penyaluran Bansos

Kemensos terus berinovasi dalam penyaluran bansos

Makassar, IDN Times – Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah III Kemensos melaksanakan Kegiatan Pemantapan Pendamping Bantuan Sosial Pangan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Tahun 2019 dengan mengangkat tema “Membangun Sinergitas Mewujudkan Enam Tepat (6T)”, yaitu Tepat Sasaran, Jumlah, Waktu, Kualitas, Harga, dan Administrasi, di Kota Makassar, Senin (01/04).

Direktur PFM Wilayah III, Abdul Hayat memaparkan laporan penyelenggaraan dan Direktur Jenderal PFM, Andi ZA Dulung membuka acara yang juga dihadiri Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat PFM, Korteks, Supervisor dan perwakilan pendamping Bantuan Sosial Pangan dari unsur TKSK, Himbara, Perum BULOG, perwakilan Polri, dan KJMIS ini.

1. Kemiskinan makin menurun karena penyaluran bantuan tepat sasaran

Sinergikan 6T, Direktorat PFM Kemensos Terus Dukung Penyaluran BansosIDN Times/Kemensos/Tri Febriyani A

Dalam sambutannya, Dirjen PFM, Andi ZA mengatakan bahwa angka kemiskinan setiap tahunnya makin menurun karena penyaluran bantuan tepat sasaran. Selain itu, sistem informasi data di Kementerian Sosial yang terus berinovasi juga mendukung penyaluran bantuan sosial pangan. Kerja sama dari Korteks, Supervisor, dan perwakilan pendamping Bantuan Sosial Pangan dari unsur TKSK dan pemerintah daerah merupakan faktor yang membantu penyaluran dapat tepat sasaran.

“Tahun ini didukung oleh keberadaan Satgas Pangan yang memiliki tugas yang sama dengan kita semua untuk mewujudkan enam tepat (6T) tersebut. Keberadaan Satgas Pangan ini memiliki dampak positif. Contohnya di salah satu kabupaten, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di daerah tersebut mengundurkan diri secara sukarela sebagai KPM karena kategori orang mampu. Hal ini terjadi setelah KPM mengetahui adanya keberadaan Satgas Pangan. Sehingga bantuan sosial pangan dapat diberikan kepada KPM yang berhak,” ujar Dirjen PFM, Andi ZA.

2. Selain mewujudkan 6T, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga ditargetkan pada tahun ini

Sinergikan 6T, Direktorat PFM Kemensos Terus Dukung Penyaluran BansosIDN Times/Kemensos/Tri Febriyani A

Pelaksanaan 100 persen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga ditargetkan pada tahun 2019 ini. Konsep dari BPNT ini merupakan konsep yang baik dilakukan karena dapat memberikan keleluasaan kepada KPM untuk menentukan sendiri jenis dan jumlah bahan pangan (beras ataupun telur) yang ingin dibeli. BPNT merupakan pilihan terbaik untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh penyaluran bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra).

“Kita selalu memperbaiki program bantuan sosial pangan agar penyaluran bantuan sosial pangan semakin tepat sasaran, yaitu salah satunya dengan diadakannya kegiatan seperti ini. Di mana Korteks, supervisor dan perwakilan pendamping Bantuan Sosial Pangan dari unsur TKSK dapat bekerja sama dan bersinergi dengan prinsip persamaan tugas pokok dan fungsinya demi kelancaran dan keberhasilan program Bansos Pangan di daerah masing- masing,” ucap Dirjen PFM.

3. Alur penyaluran bansos ke depannya yang sangat efisien dan efektif

Sinergikan 6T, Direktorat PFM Kemensos Terus Dukung Penyaluran BansosANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Ke depannya, Korteks di daerah masing-masing akan memantau dengan sistem pemantauan penyaluran bantuan sosial sehingga program dapat terselesaikan secara detail. Untuk diketahui, pemantauan penyaluran bantuan sosial dimulai dari daftar KPM yang akan ditempel/diumumkan di kantor kelurahan setempat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri KPM tersebut berhak atau tidak mendapat bantuan sosial pangan. Musyarawah desa/kelurahan yang diawasi satu anggota kepolisianlah yang menentukan KPM berhak atau tidak menerima sehingga tidak ada keributan di tengah masyarakat.

Korteks, Supervisor, dan perwakilan pendamping Bantuan Sosial Pangan dari unsur TKSK diharapkan dapat berkoordinasi dan bersinergi untuk memperbaiki data KPM yang tidak sesuai karena hal tersebut salah satu hal yang harus pemerintah daerah setempat lakukan untuk kelancaran program. Untuk diketahui, perbaikan data di masing-masing daerah tersebut merupakan amanat Pasal 8 sampai 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ajeng

Berita Terkini Lainnya