Kementerian Ketenagakerjaan Lakukan Sidak ke Kantor P3MI di PT KBR

Sidak tersebut untuk membawa 6 pekerja migran

PALI, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pemulangan enam pekerja migran Indonesia asal Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) ke kampung halaman mereka. Keenam pekerja migran tersebut rencananya bekerja ke Taiwan sebagai penata laksana rumah tangga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT KBR, di Jakarta.

Namun, dalam prosesnya terdapat kejanggalan, di antaranya calon pekerja migran diminta mengganti alamat KTP mereka menjadi Lampung Timur. Menurut Leni, salah satu calon pekerja migran Indonesia asal PALI, proses pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Lampung pada pukul 01.00 dini hari WIB. Hal itu membuat mereka khawatir. 

Permasalahan tersebut awalnya disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten PALI melalui DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan melakukan sidak ke Kantor P3MI pada Senin (7/10) di PT KBR, tepatnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur. 

1. Bupati PALI berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan warganya

Kementerian Ketenagakerjaan Lakukan Sidak ke Kantor P3MI di PT KBRIDN Times/Kemnaker

Selanjutnya, calon pekerja migran tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Bupati PALI, Heri Amalindo, berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan warganya sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Bupati PALI berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran serta tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor.

2. Kemnaker tidak akan segan memberi sanksi kepada P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran

Kementerian Ketenagakerjaan Lakukan Sidak ke Kantor P3MI di PT KBRIDN Times/Kemnaker

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan TKI, Ditjen PPTKLN Kemnaker, M Ridho Amrullah, menyebutkan berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan bersama pengawas ketenagakerjaan, para calon pekerja migran ini diminta mengganti alamat untuk mempermudah memenuhi persyaratan bekerja di Taiwan. Kemnaker tidak akan segan memberi sanksi kepada P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran.

Direktur PPTKLN, Eva Trisiana, mengimbau kepada setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri untuk mencari informasi ke Disnaker setempat. Ia juga menyampaikan agar setiap calon pekerja migran tidak boleh mengubah atau membiarkan orang lain mengganti identitas diri.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya