Kemnaker Terus Dialog dengan Berbagai Pihak Soal Revisi PP Pengupahan 

Kenaikan UM tahun 2020 didasari variabel yang terukur

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (31/10). Massa SP/SB menyuarakan dua tuntutan kepada pemerintah. 

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan dua tuntutan yang dikemukakan SP/SB, salah satunya ialah tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Adapun tuntutan kedua, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Terkait revisi PP Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan, peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini.

Dinar pun mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini, ujarnya, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51% sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata tuturnya.

Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya, keberatan tersebut tidak dilengkapi data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51% ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari variabel yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5%-6% saja, sementara buruh minta 10%-15%. Namun, kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi, 8,51% ini sudah terbaik," kata Dinar.

Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10%-15% perlu dilengkapi data-data empiris sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada pemerintah. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan survei, tetapi sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara itu, angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja maupun pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan PP Pengupahan tersebut.

"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkret dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," ujarnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya