Keringanan Pajak di DKI Jakarta Hadirkan Aspek Keadilan 

Tahun 2019 adalah tahun Kebijakan Keringanan Pajak Daerah

Jakarta, IDN Times - Kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran pajak menyebabkan beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya bertambah. 

Pemprov DKI Jakarta pun memberikan solusi atas hal itu bagi wajib pajak, yakni dengan mengeluarkan Kebijakan Keringanan Pajak Daerah. Hal tersebut berdasarkan Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

“Kebijakan keringanan pajak memungkinkan pembiayaan pembangunan berjalan dengan baik yang dibarengi dengan aspek keadilan,” ucap Gubernur Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengatakan bahwa Keringanan Pajak Daerah digelar dari 16 September hingga 30 Desember 2019. Setelah jangka waktu itu, penagihan dan penegakan hukum bagi wajib pajak akan dilakukan.

“Kita melaksanakan Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dari 16 September sampai dengan 30 Desember 2019 sebelum kita lakukan upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) tahun 2020 lebih masif dan berskala besar,” tutur Faisal.

Faisal mengatakan, Kebijakan Keringanan Pajak Daerah meliputi keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen BBN-KB kedua dan seterusnya. Selain itu, tambah Faisal, penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan  PBB-P2.

Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan hukum bagi wajib pajak setelah jangka waktu Kebijakan Keringanan Pajak Daerah selesai 2019. Faisal mengatakan, penegakan hukum tersebut akan dilakukan door to door penagihan PKB, razia gabungan, penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.

“Tahun 2019 adalah tahun Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dan untuk kebijakan pajak tahun 2020 adalah penegakan aturan perpajakan (law enforcement) berupa pemasangan stiker/plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening dan rencana Gijzeling,” tutur Faisal.

Faisal mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua penunggak pajak. Oleh karena itu, Pemprov DKI memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum penegakan kepatuhan pajak daerah.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dilakukan pada 2019. Selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar,” tutur Faisal.

Faisal berharap wajib pajak di berbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya. 

“Dengan begitu, sebaiknya dapat memanfaatkan bulan Keringanan Pajak Daerah sebelum datang tahun penegakan pajak,” tutur Faisal.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya