KJP Plus Permudah Biaya Pendidikan Warga Jakarta Prasejahtera

KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Warga Jakarta, khususnya yang tergolong prasejahtera, kini tidak lagi kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. Hal itu karena selama dua tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI telah meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menuturkan program KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga yang kurang mampu. Pemberian KJP Plus kepada pelajar dari keluarga tidak mampu melalui proses verifikasi dan kunjungan ke rumah calon penerima bantuan. 

1. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan KJP Plus

KJP Plus Permudah Biaya Pendidikan Warga Jakarta PrasejahteraIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan KJP Plus. Dana operasional KJP Plus bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, melainkan juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B, dan C. 

Selain itu, usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun, dapat digunakan juga untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.

Hal tersebut diamini Wahyu, salah satu siswa SMP yang bersekolah di daerah Jakarta Pusat. “(Dengan KJP Plus), dapet uang per bulan atau per enam bulan, bisa nebus sembako murah. Terus kalau di toko seragam, toko baju, atau toko sepatu, atau toko alat tulis yang ada tulisan ‘terima KJP’ bisa bayar pake kartu itu. Enaknya gitu sih, bisa nebus sembako murah tiap bulan,” ujarnya dengan nada gembira, Kamis (24/10).

Jika sebelumnya KJP tidak bisa ditarik tunai, KJP Plus saat ini sudah bisa ditarik tunai. Tarik tunai ini hanya bisa dipergunakan untuk kursus-kursus di luar sekolah, sarapan pagi bagi siswa-siswi ataupun untuk transportasi ke sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI pun turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

2. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp3,975 triliun untuk KJP Plus pada 2019

KJP Plus Permudah Biaya Pendidikan Warga Jakarta PrasejahteraIDN Times/Humas Pemprov DKI

Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp3,975 triliun untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa yang terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan dengan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018, yakni 805.015 siswa.

"Anggaran KJP Plus tahun 2019 sebesar Rp3,9 miliar. Penerima KJP Plus Tahap 1 sebanyak 860.397 siswa," ujar Syaifulah, Senin (21/10).

Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula Rp210.000 menjadi Rp250.000 per bulan. SMP yang semula Rp260.000 menjadi Rp300.000 per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp375.000, kini menjadi Rp420.000 rupiah per bulan. 

Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp390.000 menjadi Rp450.000 per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp100.000 per bulan untuk semua jenjang pendidikan.

Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. 

Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sedangkan dana berkala diberikan setiap akhir semester. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. 

"Dana KJP Plus terdiri dari dana rutin dan dana berkala. Dana rutin adalah dana yang cair atau bisa dibelanjakan oleh penerima KJP di setiap bulannya (paling lambat tanggal 5 di setiap bulannya) besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing," ungkap Syaifulah.

Sementara itu, dana nontunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.

Komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta juga ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses Transjakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus. 

Untuk syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP+10% UMP, dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan KPJ, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan. 

Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI segera mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya