Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat, KLHK Revitalisasi Program Adipura

Program Adipura 2019 dorong praktik pengurangan sampah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, di antaranya dengan gerakan kota bersih, hijau dan sehat, serta pengendalian pencemaran air dan udara. 

Untuk menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakatnya demi menjaga kebersihan dan keteduhan wilayah di tiap daerah, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta, hari ini, Selasa (23/7).

“Program Adipura di tahun 2019 ini direvitalisasi dan ditingkatkan menjadi Program Adipura 2025 dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga circular economy dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan global,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019. 

1. Pada saat ini kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan

Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat, KLHK Revitalisasi Program AdipuraIDN Times/KLHK

Vivien menjelaskan bahwa pada saat ini kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi perkotaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai kondisi tersebut menyebabkan terjadinya berbagai persoalan lingkungan, khususnya persoalan persampahan yang semakin lama magnitude dan dimensinya mengalami peningkatan.

Menurut Vivien, terdapat 5 permasalahan mendasar soal persampahan di Indonesia. Pertama, tingkat kapasitas pengelolaan persampahan dari pemerintah daerah yang relatif masih rendah. Walaupun angka tingkat pelayanan semakin meningkat dari 2015 sebesar 63,70% menjadi 71,59% di 2018, pengelolaan sampah yang baik dan benar baru menyentuh angka 32%.

“Hal ini disebabkan karena operasional TPA (tempat pembuangan akhir) yang masih dominan dioperasikan secara open dumping (pembuangan terbuka). Pada tahun 2018, TPA open dumping tercatat masih menduduki 55,56% secara nasional,” tutur Vivien.

Permasalahan kedua yaitu tingkat kepedulian publik yang masih sangat rendah berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menunjukkan indeks ketidakpedulian masyarakat Indonesia terhadap sampah mencapai angka 72%.

Permasalahan ketiga ialah tren peningkatan sampah plastik. Pada 1995, komposisi sampah plastik 9%, meningkat menjadi 11% di 2005, dan pada 2016 sebesar 16%. Apabila tren ini berjalan secara normal business as usual, persoalan sampah plastik ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan dan lingkungan hidup. Selanjutnya permasalahan keempat ialah peran dan tanggung jawab produsen yang belum menjadi sebuah kewajiban. Terakhir ialah penegakan hukum.

Kelima persoalan mendasar pengelolaan sampah di Indonesia tersebut semakin berat saat ditambah beban baru terkait sampah ikutan dari import scrap (bahan baku) industri kertas, plastik, logam, karet, kaca, dan kain.

Oleh karena itu, upaya menjaga kualitas lingkungan perkotaan menjadi sangat penting. Selain untuk menjaga sustainabilitas pembangunan, kualitas lingkungan perkotaan yang baik bisa meningkatkan daya saing kota dan bangsa Indonesia. Hal ini dapat tercapai jika kota semakin bersih dan bebas pencemaran sehingga kota semakin sehat dan nyaman serta masyarakat terbebas dari penyakit.

2. Target Jakstranas ialah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025

Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat, KLHK Revitalisasi Program AdipuraIDN Times/KLHK

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan arahan legal dalam hal pengelolaan sampah secara nasional. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target Jakstranas ialah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Indonesia. Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya.

Vivien pun berpesan kepada pemerintah daerah bahwa pengelolaan dengan model kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan. Terkait dengan pemerintah daerah yang masih menggunakan skema tersebut, Vivien mengungkapkan bahwa melalui Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), konsep pengelolaan sampah dari hulu ke hilir akan terlihat, dan KLHK pun lewat Ditjen PLSB3 akan membantu pemerintah daerah untuk menyusun Jakstrada tersebut.

“Di situ (di dalam Jakstrada) memang betul-betul yang ditekankan adalah pengurangan dan penanganan (terkait pengelolaan sampah). Jadi, kita mau melihat bagaimana mereka (pemerintah daerah) melakukan pengurangan dan penanganan. Nah, ini konsepnya dari hulu ke hilir. Jadi, kita mengubah mindset yang dari skema kumpul-angkut-buang ini ya melalui Jakstrada ini, sehingga ketika kita menilai Adipura pun, pegangan kita adalah Jakstranas dan Jakstrada,” jelas Vivien.

Sampah harus dikelola sejak dari sumbernya mengingat semakin sulitnya memperoleh lahan TPA dan beratnya dampak pencemaran sampah yang tidak dikelola dengan baik. 

Dalam konteks tersebut, pemerintah, terutama kabupaten/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagai manifestasi dari fungsi pelayanan publik. Untuk itu sumber daya masyarakat perlu dioptimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang difasilitasi pemerintah.

Rakernis Adipura 2019 diikuti 800 peserta yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Kebersihan dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Vivien pun berpesan bahwa Program Adipura harus menghadirkan dampak positif melalui pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia.

“Tugas kita semua untuk memastikan bahwa udara yang dihirup, air yang diminum, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat kita adalah lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Vivien.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya