Dukung Investasi di Indonesia, KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

KLHK ambil kesempatan tingkatkan investasi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Makassar, Rabu (9/10). 

Kegiatan tersebut digelar bertujuan bertukar pikiran tentang pengelolaan limbah B3, sekaligus melakukan dialog dengan lembaga lainnya, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah (pemda), serta pihak swasta. 

1. KLHK mencoba terus memutakhirkan seluruh perizinan pengelolaan limbah B3 melalui teknologi dan uji coba ilmiah

Dukung Investasi di Indonesia, KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3IDN Times/KLHK

Presiden RI menyampaikan bahwa saat ini Indonesia seperti mengalami sepi peminat terkait dengan investasi di Tanah Air. Hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk berinovasi. Kesempatan untuk melakukan inovasi inilah yang diambil Ditjen PSLB3. Melalui teknologi dan uji coba ilmiah, KLHK mencoba terus memutakhirkan seluruh perizinan pengelolaan limbah B3.

“Perizinan adalah bagian dari pengawasan, dan pengawasan perlu dimulai dari hulu ke hilir. Hal yang paling menantang dari pengelolaan limbah adalah masalah pengangkutan limbah B3. Terkait pengelolaan limbah B3, kami yang di pusat sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah, apalagi dalam PP 101 Tahun 2014 jelas bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam satu izin yang terintegrasi oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota,” ujar Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati.

Dari hal tersebut, jelas bahwa pemda merupakan katalis dari pemerintah pusat dalam membantu produsen limbah mengelola limbah mereka, sehingga diperlukan persamaan persepsi dan pengetahuan ilmiah dalam pengujian izin pengelolaan limbah B3. 

Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyebutkan bahwa pemerintah memikirkan cara pemanfaatan limbah B3 sebagai bagian dari pola pengelolaan limbah dan menjadi sumber daya baru, atau bahan baku yang bisa dimanfaatkan. PP tersebut juga menuliskan tentang produk sampingan apa-apa saja yang bisa dihasilkan dari aktivitas pengelolaan limbah. 

2. KLHK tengah membuat road map tentang extended producer responsibility (EPR) untuk jangka waktu 10 tahun

Dukung Investasi di Indonesia, KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3IDN Times/KLHK

Saat ini, Indonesia sangat ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dan Indonesia juga masih sangat memegang prinsip kehati-hatian dalam melakukan impor limbah. Namun, masih saja ditemukan kesalahan dalam pengelolaan limbah B3. Untuk itulah, KLHK berusaha terus untuk menjadikan pengelolaan limbah ini menjadi metode perputaran ekonomi (circular economy) bagi produsen dan publik. 

Menurut Vivien, KLHK tengah membuat peta jalan (road map) tentang extended producer responsibility (EPR) untuk jangka waktu 10 tahun. Dalam peta jalan itu nantinya perusahaan-perusahaan manufaktur, retail, dan lainnya perlu memikirkan bagaimana sampah produksi mereka bisa kembali kepada para produsen ini untuk dimanfaatkan kembali. Sejauh ini bank sampah masih dianggap cukup efektif dalam membantu perusahaan-perusahaan manufaktur dalam mengumpulkan kemasan mereka. 

3. KLHK bekerja bersama dengan lembaga lain untuk membuat hasil atau produk sampingan dari limbah smelter

Dukung Investasi di Indonesia, KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3IDN Times/KLHK

Terkait limbah smelter, KLHK bekerja bersama dengan lembaga lain untuk membuat hasil atau produk sampingan dari smelter ini. Sementara itu, untuk residu atau limbah nikel, yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan, regulasi pengecualiannya sedang dibangun. 

Namun, menurut Vivien, bukan berarti limbah nikel langsung serta-merta dikecualikan, melainkan pengecualian itu mengikat pada kondisi izin yang diberikan oleh perusahaan, setelah sebelumnya dilakukan uji partikel residu pada limbah nikel perusahaan tersebut. 

Sebagai gambaran, dari periode Januari 2018-Agustus 2019 saja telah diterbitkan 240 izin pengelolaan limbah B3, yang terdiri atas 27 izin pengumpulan limbah B3 (skala nasional), 123 izin pemanfaatan limbah B3, 59 izin pengolahan limbah B3, 12 izin penimbunan limbah B3, dan 19 izin dumping.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya