Sejahterakan Petani, Kementan Buat Mekanisme Sistem Pembelian Tebu 

Petani benar-benar menerima pembayaran atas tebunya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan membuat gebrakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No 593/TI.050/E/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT). Dengan keluarnya surat edaran tersebut, mekanisme SPT akan menggantikan mekanisme sebelumnya, yaitu sistem bagi hasil (SBH) yang sudah berjalan.

"Dengan sistem pembelian tebu atau beli putus ini petani dapat harga yang jelas, ini sebuah kelebihan. Sebelumnya petani kan belinya dengan gula yang digiling. Tebu dibawa ke pabrik gula kemudian digiling, nanti sekian persen dari gula itu jadi ongkos giling. Nah, sekarang petani benar-benar menerima pembayaran atas tebunya, tidak harus menunggu rendemen lagi," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Agus Wahyudi, di sela-sela acara Silaturahmi dan Konsolidasi Percepatan Investasi Subsektor Perkebunan di Auditorium Gedung D, Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (19/9).

1. Petani tidak lagi menanggung situasi rendemen di PG melalui sistem beli putus tebu

Sejahterakan Petani, Kementan Buat Mekanisme Sistem Pembelian Tebu IDN Times/Kementan

Agus menyampaikan bahwa mekanisme Sistem Pembelian Tebu merupakan suatu cara pembelian tebu milik petani oleh pabrik gula (PG) yang harganya ditetapkan pemerintah sesuai dengan kualitas tebu. Kualitas tebu dimaksud ialah tingkat kemanisan, kebersihan, dan kesegaran tebu pada saat diterima di PG. Sistem beli putus tebu ini artinya petani tidak lagi menanggung situasi rendemen di PG.

Mekanisme beli putus tersebut ditetapkan berdasarkan Harga Pembelian Tebu Pekebun (HPP) ditetapkan sebesar Rp510.000/ton pada tingkat rendemen 7%. Jika rendemen lebih tinggi atau kurang dari 7%, harga tebu disesuaikan secara proporsional. Lebih lanjut perhitungan SPT dapat dihitung dengan rumus (R/7% x 510/kg). Pembayaran yang dilakukan PG sesuai dengan kualitas tebu paling lambat tujuh hari setelah tebu diterima oleh PG.

"Skema baru membuat hubungan PG dan petani menjadi transaksional atau murni jual-beli biasa," tutur Agus.

2. Rendemen harian petani rata-rata 9%-10% di musim giling pada 2019

Sejahterakan Petani, Kementan Buat Mekanisme Sistem Pembelian Tebu IDN Times/Kementan

Menurut Agus, di musim giling pada 2019 ini rendemen harian petani rata-rata 9%-10%. Hal ini bila dikalkulasikan petani akan memperoleh pendapatan Rp651.000/ton-Rp721.000/ton.

Agus berharap petani memperoleh hasil sesuai dengan kualitas tebu yang dihasilkan. Dengan kata lain, petani akan memperoleh pendapatan sesuai dengan hasil rendemen yang mereka dapatkan. Setelah itu petani akan memperoleh hasil paling lambat tujuh hari setelah penerimaan tebu oleh PG. 

"Kita sedang merancang Permentan yang mengatur tentang kemitraan dan beli putus yang diharapkan akan terealisasi secepatnya, sehingga petani tebu juga akan terlindungi dan petani akan lebih maju tentunya," pungkas Agus.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya