Mensos Agus Kagum dengan Program Rehabilitasi BRSPDM di Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita sangat kagum dengan program rehabilitasi yang dilaksanakan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) ‘Budi Luhur’ Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya melihat pembinaan terhadap para penerima manfaat telah membawa kemajuan sangat positif. Mereka sudah bisa diajak berkomunikasi. Bahkan ada proses belajar dan pembinaan vokasional, sehingga bisa mengembangkan potensi kreatif mereka. Dengan cara ini, diharapkan mereka bisa mandiri saat kembali ke tempat asal,” kata Mensos saat melakukan kunjungan ke Banjarmasin pada Selasa (23/7).
1. Upaya Kemensos melalui balai dipastikan memenuhi hak hidup layak para penyandang disabilitas mental
Di BRSPDM ‘Budi Luhur’, Mensos menyaksikan para penerima manfaat menerima bimbingan dan pelatihan sesuai dengan minat serta kemampuan sehingga mereka memiliki cukup bekal saat kembali ke masyarakat jika memang sudah selesai menjalani pembinaan.
Editor’s picks
Meskipun sangat sederhana, ada beberapa kegiatan positif yang diberikan kepada penghuni balai. Namun, hal itu menunjukkan bahwa upaya Kemensos melalui balai dipastikan telah memenuhi hak hidup layak dan pengembangan kapabilitas fungsional para penyandang disabilitas mental.
"Kami melihat, keterampilan yang diberikan cukup bagus dan mudah dikerjakan, seperti pembuatan telur asin dan pencetakan batako, yang bisa menjadi bekal mereka membuka usaha di lingkungannya," ujar Mensos Agus.
2. Para penerima manfaat diberikan bekal keterampilan sehingga mampu mengembangkan kreativitas
Para penerima manfaat diberikan bekal keterampilan sehingga mampu mengembangkan kreativitas mereka di BRSPDM ‘Budi Luhur’. Hasil kreasi mereka bisa menembus pasar ekspor ke Timur Tengah.
Di samping itu, BRSPDM bukanlah tempat untuk menyembuhkan penyandang disabilitas mental, melainkan sebagai rujukan atau pembinaan lanjutan dari proses penyembuhan yang dilakukan rumah sakit. “Untuk layanan lanjutan secara hukum durasinya dibatasi hanya enam bulan,” pungkas Mensos Agus.