Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  

RUU KHIT dan SBPB sangat menguntungkan petani kecil

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggelar dialog bersama dengan 150 mahasiswa dari BEM fakultas pertanian se-Indonesia. Tak hanya dialog, pada kegiatan tersebut juga terdapat sosialisasi RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) serta RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang telah disahkan dan merupakan inisiatif dari DPR RI.

“Kita menyosialisasikan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa agar nantinya tidak ada yang memelintir dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani, khususnya petani kecil,” ujar Amran dalam acara Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di Auditorium Gedung D, Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

1. Kementan terus mendorong agar selalu lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  IDN Times/Kementan

Amran juga menuturkan keinginannya untuk terus berdiskusi dengan para mahasiswa terkait dengan capaian sektor pertanian Indonesia hingga saat ini. Capaian pembangunan pertanian penting untuk diketahui mahasiswa selaku generasi muda penerus yang memajukan Indonesia di sektor pertanian.

“Saya bahagia bertemu para mahasiswa pertanian seluruh Indonesia. Saya ingin berdiskusi dengan mahasiswa dan menyampaikan apa saja capaian sektor pertanian selama 5 tahun ini karena kalian yang akan menjalankan tongkat estafet selanjutnya di sektor pertanian,” jelasnya.

Amran pun menegaskan saat ini Kementan terus mendorong agar selalu lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi. Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657% selama kurun waktu 2013 hingga 2018.

“Dengan adanya penggunaan teknologi (Smart Farming 4.0) di sektor pertanian, dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,” tuturnya.

"Generasi muda juga yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu petani muda. Tingginya ketertarikan pemuda ini karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi. Misalnya, petani tidak lagi tanam manual, tapi sudah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian," tambah Amran.

2. Digitalisasi pertanian sangat penting karena menghemat waktu, dana, dan berperan pada peningkatan mutu pangan

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  IDN Times/Marwan F

Dalam dialog yang digelar bersama mahasiswa, Amran berharap agar sinergi Kementan dengan para mahasiswa fakultas pertanian seluruh Indonesia terus ditingkatkan. Ia pun berharap mahasiswa pertanian memahami dan mendapat informasi terkini terkait dengan capaian pertanian, khususnya kemajuan teknologi pertanian.

"Untuk itu, kita harus selalu terjalin komunikasi yang baik untuk menampung aspirasi mereka,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, mahasiswi Pertanian Universitas Riau, Nur, menyatakan bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan juga.

3. RUU KHIT dan RUU SBPB disusun untuk mengutamakan dan melindungi petani kecil

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  IDN Times/Kementan

Perihal rancangan undang-undang (RUU), Amran menjelaskan bahwa penyusunan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, Amran menyampaikan melalui RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan pemerintah pusat dan pemda.

“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belum ada yang mengatur,” tegas Amran.

4. Sistem budi daya pertanian akan berlanjut, tidak berhenti sampai di generasi saat ini, tapi juga sampai generasi ke depannya

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  IDN Times/Marwan F

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi, menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

"Begitu pula pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini," kata Agung.

Agung menegaskan budi daya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 karena substansi mengenai pupuk, pestisida, alat, dan mesin pertanian belum diatur dalam undang-undang tersebut.

“Dulu (UU No 12 Tahun 1992), namanya hanya Sistem Budi Daya Tanaman. Nah, sekarang ada yang berbeda, dengan adanya kata 'berkelanjutan'. Rohnya adalah dikatakan berkelanjutan. Sistem budi daya pertanian ini akan berlanjut. Tidak berhenti sampai di generasi saya, tapi juga terus berlanjut sampai generasi ke depannya," tegas Agung.

5. Era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut pemerintah juga melakukan perubahan terhadap peraturan

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan juga Sosialisasi RUU KHIT dan SBPB  IDN Times/Marwan F

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, menuturkan penyusunan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional dan perkarantinaan internasional. Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive, produk rekayasa genetik, dan endanger species.

Selain itu, RUU KHIT sebagai upaya untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit hewan, hama dan penyakit, serta organisme pengganggu tumbuhan. Pada UU No 16 Tahun 1992 belum mengatur secara lengkap dan jelas tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan secara spesifik.

"RUU KHIT yang baru ini juga salah satunya untuk memastikan bahwa media pembawa itu sehat. Dulu (UU No 16 Tahun 1992), belum mengatur media pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana. Nah, sekarang kita atur bahan bantuan itu dilakukan dulu tindakan karantina, pastikan itu sehat. Baru kita berikan kepada penerima bantuan," ujar Jamil.

“Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut kita juga melakukan perubahan terhadap peraturan, khususnya terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya