Kemensos Dorong Dinas Sosial Lebih Efektif Menyalurkan Bansos

Memaparkan enam arahan terkait penyaluran bansos

Balikpapan, IDN Times - Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera  (BansosRastra) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan nasional. 

Badan Pusat statistik (BPS) telah merilis data tentang penurun angka kemiskinan dari 9,82 persen per Maret2018 menjadi 9,66 persen.

BPNT dinilai turut membantu menekan angka kemiskinan karena memberikan  perlindungan sosial secara tepat sasaran terkait pemenuhan kebutuhan dasar serta tepat sasaran berdasarkan data BDT yang selalu diperbaharui.

1. BPNT mendorong perubahan sikap dan perilaku KPM mengenal dan menggunakan produk bank

Kemensos Dorong Dinas Sosial Lebih Efektif Menyalurkan BansosIDN Times/Kemensos

BPNT membuka peluang masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja sosial dan membuka lapangan kerja bagi SDM dan pilar-pilar sosial. 

BPNT efektif memerangi kemiskinan karena memiliki indeks bantuan besar dan menjangkau masyarakat luas (2017 = 1.3 T, 2018 = 10 Juta dan 2019 = 15.5 Juta).

2. Penyaluran Bansos dan BPNT, ada peran Dinas Sosial daerah yang cukup penting

Kemensos Dorong Dinas Sosial Lebih Efektif Menyalurkan BansosDok.IDN Times/Istimewa

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial(PFM Kemensos) Andi ZA Dulung menegaskan pentingnya fungsi Dinas Sosial daerah dalam penyaluran bantuan sosial.

Andi pun memberikan enam arahan kepada Dinas Sosial daerah agar penyaluran bansos lebih efektif. Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Program Bantuan Sosial Pangan Tahap II Wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara Tahun 2019, Rabu, (27/3).

3. Kemensos berikan arahan terkait penyaluran bansos

Kemensos Dorong Dinas Sosial Lebih Efektif Menyalurkan BansosIDN Times/Kemensos

Agar penyaluran bansos lebih efektif dapat dilakukan, yaitu pertama, Dinas Sosial daerah harus menjamin terlaksananya penyaluran bansos, baik bansos Rastra maupun BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Kedua, menyiapkan dengan baik transformasi dari BansosRastra menuju BPNT bagi yang akan melaksanakan perluasan BPNT tahun 2019.

"Terutama dari data KPM dan e-Warong sebagai tempat penyaluran," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial(PFM Kemensos).

Ketiga, Dinas Sosial daerah harus proaktif mengkoordinasikan dan menyinergikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk Himbara dan Perum Bulog terhadap semua jenis bansos, sehingga menjamin efektivitas kinerja.

Keempat, Dinas Sosial daerah wajib memperbaiki data secara terus-menerus, sehingga data KPM penerima bansos semakin valid dan sinkron dengan data Pusdatin Kemensos. Hal ini guna menjamin terwujudnya ketepatan dan kesesuaian penerima manfaat.

"Kelima, Dinas Sosial daerah harus melakukan rekonsiliasi dan melaporkan hasilnya  kepada Kemensos. Terakhir, mendorong penerima program menuju ke arah kemandirian," ujarnya.

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ajeng

Berita Terkini Lainnya