Pelaporan Dana Desa dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Sulit Dipahami

Rendahnya jenjang pendidikan SDM menjadi faktor utama.

Kepahiang, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pendampingan ekstra terhadap desa yang mengalami kesulitan terhadap perencanaan hingga pelaporan. Pasalnya, pelaporan dana desa yang mengikuti sistem akuntansi pemerintahan masih menjadi permasalahan bagi sejumlah kepala desa.

"Dana desa sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga pola pertanggungjawabannya masih menggunakan sistem akuntansi pemerintah. Kita ingin pelaporan dana desa sesederhana mungkin. Presiden sudah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menyusun pola laporan dana desa agar lebih sederhana," kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Husein dalam Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (13/3).

1. Bengkulu menurut statistik masih cukup lemah memberikan laporan dengan sistem yang sudah ditetapkan

Pelaporan Dana Desa dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Sulit DipahamiIDN Times/Kemendes PDTT

Anwar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama satgas dana desa telah melakukan audit dan monitoring terhadap ratusan desa dengan sistem random sampling. Audit dan monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait dana desa.

"Di Provinsi Bengkulu menurut statistik yang kami miliki masih cukup lemah. Untuk itu kita lakukan sosialisasi dana desa di Bengkulu. Sebelumnya kita laksanakan di Jakarta dan Sulawesi Selatan," ujarnya.

2. Ternyata faktor utamanya karena minim SDM berpendidikan tinggi

Pelaporan Dana Desa dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Sulit DipahamiIDN Times/Kemendes PDTT

Faktor utama yang menjadi sumber permasalahan dana desa adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta kurangnya pelatihan dan pendampingan. Selain itu juga masih banyak kepala desa yang masih berpendidikan sekolah menengah ke bawah.

"Salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah dana desa adalah SDM (Sumber Daya Manusia). Rata-rata kepala desa berpendidikan menengah ke bawah. Sementara mereka dipaksa mengelola kucuran dana desa. Untuk kepala desa diberikan pelatihan dan pendampingan memadai," ujarnya.

3. Rincian anggaran dana desa yang disalurkan

Pelaporan Dana Desa dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Sulit Dipahamipexels/negative space

Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa total dana desa yang disalurkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp257 triliun, yakni sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,89 triliun di tahun 2016, Rp60 triliun di tahun 2017, Rp60 triliun di tahun 2018, dan Rp70 triliun di tahun 2019. Tahun 2015-2018 dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan tahun 2019 diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jumlah dana desa Rp257 triliun adalah anggaran yang sangat besar. Penyerapan terus meningkat. Tahun ini saja penyerapan dana desa mencapai 99 persen. Ini bukti kepala desa sanggup menjalankan dana desa," ujarnya.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya