Lewat RUU Karantina, DPR dan Pemerintah Cegah Produk Pertanian Berbahaya

Hal tersebut berdampak besar pada kesejahteraan petani

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi IV Fraksi PKB Daniel Johan memandang pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan strategis berdasar undang-undang. Daniel mengatakan, pengendalian tersebut di antaranya menyatukan seluruh layanan karantina di beberapa kementerian.

"Karantina ini sangat dibutuhkan bangsa kita untuk mengendalikan serangan produk-produk luar negeri sehingga kita bisa memaksimalkan peningkatan produk hewan, ikan, dan tumbuhan dalam negeri," ujar Daniel dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama lima kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9).

Daniel mengatakan, layanan satu atap yang menjadi rujukan pembuatan undang-undang tersebut dinilai akan berdampak besar pada kesejahteraan petani dan menguatkan negara dalam menghadapi persaingan bebas.

"Makanya seluruh karantina akan digabungkan menjadi satu. Kan selama ini terpecah tuh, ada yang di Kementan, kemudian Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semua harus satu atap untuk memudahkan layanan dan menjaga negara dari barang berbahaya," kata Daniel.

1. Komisi IV mendorong RUU Karantina segera menjadi undang-undang

Lewat RUU Karantina, DPR dan Pemerintah Cegah Produk Pertanian BerbahayaIDN Times/Kementan

Senada dengan Daniel, anggota Komisi IV Andi Akmal Pasluddin juga mendorong penguatan RUU Karantina agar segera menjadi undang-undang. Akmal mengatakan, pengesahan ini merupakan langkah konkret bersama untuk menjadikan karantina sebagai garda terdepan dalam mengatur lalu lintas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri.

"Kita berharap supaya Karantina mampu memfilter dan memastikan semua barang-barang yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit. Termasuk juga soal impor bahan pangan. Dan ini harus kita dukung," ujar Andi Akmal.

Selain pengesahan RUU, anggota yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong pemerintah supaya membuat badan khusus yang terintegrasi antarkementerian. "Badan ini semata-mata agar lebih efektif dan efisien," kata Andi.

2. Mentan Amran: Semua upaya ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari konsumsi dan penggunaan barang berbahaya

Lewat RUU Karantina, DPR dan Pemerintah Cegah Produk Pertanian BerbahayaIDN Times/Kementan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menguatkan semua karantina menjadi satu kesatuan.

"Insyaallah karantina akan menjadi satu kesatuan yang kuat dalam menghadapi serangan barang luar negeri yang tidak sesuai. Kemudian karantina juga akan memberikan pelayanan yang jauh lebih baik dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Mentan Amran.

Mentan Amran mengatakan bahwa semua upaya ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari konsumsi dan penggunaan barang berbahaya. Di sisi lain, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga dinilai mampu mempermudah pelayanan menjadi serbacepat.

"Pengaruh aturan ini tentu saja akan sangat positif untuk rakyat Indonesia. Artinya kita ingin menjadi negara kuat dan mudah melayani masyarakat, itu kata kuncinya. Kan sekarang ini kita melayani, bukan lagi dilayani," kata Mentan Amran.

3. RUU Karantina akan menjadi status kuat dalam menjawab tantangan global di meja persaingan dunia

Lewat RUU Karantina, DPR dan Pemerintah Cegah Produk Pertanian BerbahayaPixabay.com/Rawpixel

Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menambahkan bahwa aturan ini akan menjadi status kuat dalam menjawab tantangan global di meja persaingan dunia. Jika RUU ini diparipurnakan, Ali berharap kuota ekspor dan investasi juga ikut meningkat.

"Kalau sudah diparipurnakan, insyaallah proses berikutnya adalah penyiapan PP dan menyiapkan tim. Tapi sejauh ini kita menunggu waktu dan arahan Bapak Menteri," tutur Ali.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya