Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejati

Seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung

Jakarta, IDN Times – Tragedi yang dialami anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati itu dipicu perkelahian antar-ABK ketika kapal berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Diketahui, 3 orang ABK membunuh beberapa ABK lainnya.

Imbas dari kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 23 orang termasuk para pelaku belum ditemukan, sedangkan 11 orang dinyatakan selamat.

1. Seluruh ABK terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina SejatiIDN Times/BPJSTK

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 juta.

2. Semua korban akan mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sama dari BPJSTK

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina Sejatiwww.pexels.com/@rawpixel

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan yang sama.  11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Tragedi KM Mina SejatiIDN Times/BPJSTK

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua di mana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan risiko sosial.  Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita semua terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Topik:

  • Ajeng
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya