KLHK Setujui Penutupan Perusahaan Pengguna KJA di Danau Toba

Hal itu untuk memulihkan kembali kualitas air Danau Toba

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui penutupan perusahaan budi daya ikan air tawar PT Aquafarm Nusantara yang berusaha menggunakan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba. Begitu juga PT Suritani Pemuka (JAPFA) dan perusahaan milik masyarakat yang melakukan usaha serupa.

"Kita setuju saja PT Aquafarm Nusantara dan yang lainnya ditutup, tinggal masyarakat dan pemerintah tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba, seperti apa mereka setuju," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL KLHK, Luckmi Purwandari, pada pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara, di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, di Jakarta, Jumat (9/8).

Turut hadir dalam pertemuan yang dipandu Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan dan Kepala Biro Humas Kemen LHK Djati Witjaksono Hadi itu, antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Silitonga, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut dan sebagainya.

1. Penutupan perusahaan pengguna KJA mewujudkan keinginan masyarakat di sekitar Danau Toba

KLHK Setujui Penutupan Perusahaan Pengguna KJA di Danau Tobapatrolinews.com

Pertemuan tersebut membahas desakan terhadap penutupan beberapa perusahaan pengguna KJA di Danau Toba yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Toba Samosir, Samosir, Karo, dan Simalungun. Penutupan perusahaan pengguna KJA itu akan mewujudkan keinginan masyarakat, yakni zero KJA, sehingga air Danau Toba kembali bersih dari pencemaran dan sesuai standar kelas I atau air siap minum.

2. Presiden Jokowi diminta menghapus Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014

KLHK Setujui Penutupan Perusahaan Pengguna KJA di Danau Tobapatrolinews.com

Sejalan dengan persetujuan penutupan perusahaan pengguna KJA, Sutrisno Pangaribuan menyatakan pihaknya bersama HBB, WALHI, dan unsur masyarakat lainnya akan mendesak Presiden Jokowi agar mencabut Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang mengatur soal zonasi. Direncanakan, hal itu akan dilakukan pada September mendatang.

"Tidak mungkin PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan KJA lainnya dicabut izin usahanya jika masih ada perpres tentang zonasi. Kita akan mendesak Presiden mencabut aturan itu," ungkap Sutrisno.

Sementara itu, Binsar Silitonga menyatakan, terkait surat Gubernur Edy Rahmayadi pada awal Juli lalu yang meminta penjelasan tentang kualitas air Danau Toba kepada Menteri LHK, maka pertemuan dengan kementerian untuk mendapatkan penjelasan akan digelar.

Kepada Luckmi Purwandari, diminta Kementerian LHK mempertimbangkan soal tuntutan masyarakat terkait penutupan PT Aquafarm Nusantara sehingga zero KJA terjawab.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya