PN Tanjung Balai Karimun Tolak Gugatan Praperadilan PT KDH 

Kemnaker berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran

Karimun, IDN Times – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II, Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan PT KDH, yaitu I dan M.Y, dalam dugaan kasus tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

“Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Antoni, saat membacakan penetapan gugatan praperadilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11).

Sidang praperadilan Nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.TBK selama 15 menit itu dihadiri kuasa hukum dua terdakwa sebagai Pemohon I dan II. Hadir pula Plt Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun, Mujarab Mustafa dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Riaiswety selaku termohon I dan II.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit. BPHK Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Agus Subekti berharap penetapan hakim PN TBK kepada PT KDH pada persidangan pidana bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan,” katanya usai mengikuti sidang praperadilan.

Agus menambahkan, Kemnaker berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk menaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus menegakkan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis.

“Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Sehari sebelumnya pada Selasa (5/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan terhadap dua pimpinan KDH. Jaksa menilai keduanya melanggar aturan terkait tanggung jawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran kepada 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Jaksa Herlambang menambahkan, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.

“Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggung jawabnya kepada BPJS,” ujar Herlambang saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang praperadilan, di antaranya Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya