Presiden RI Serahkan SK TORA dari Kawasan Hutan untuk Warga Kalimantan

Pembagian SK TORA pertama dilakukan di tanah Borneo

Pontianak, IDN Times - “Adil kata linu, baju ramin kasuraga, basengat kajubata.” Sebuah semboyan suku Dayak yang dikumandangkan di tempat Presiden Republik Indonesia membagikan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hak Alas atas Hutan Adat, di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).

Semboyan tersebut memiliki tiga makna. Pertama, adil bagi sesama manusia tanpa memandang suku dan ras. Kedua, selalu becermin atas apa yang dilakukan karena tujuan hidup ialah ke surga. Ketiga, manusia tidak akan bisa bernapas kalau tidak ada Tuhannya. Atas dasar semboyan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memercayakan pembagian SK TORA pertama di tanah Borneo. 

Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marginal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ialah melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program tersebut antara lain ialah dengan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), melakukan redistribusi tanah, dan legalisasi aset.

“Pertama, mengenai sertifikat tanah, harusnya di seluruh Indonesia ini ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima. Jadi, sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat. Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500 ribu. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun,” ujar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya.

Beliau menyampaikan hal itulah yang ingin diselesaikan pemerintah. Presiden Jokowi juga memberikan target bahwa pemerintah harus menyelesaikan 8 juta sertifikat sepanjang 2018, dan target 9 juta sertifikat sepanjang 2019. Menurutnya, pada 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah besertifikat, sehingga tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah. Hal kedua yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pembagian SK tersebut ialah proses untuk mendistribusi lahan, dan memberikan kepastian hukum. 

“Artinya, yang pegang lahan ini, enggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan,” ujarnya. 

1. Program sertifikasi tanah selama ini sudah berjalan dengan baik

Presiden RI Serahkan SK TORA dari Kawasan Hutan untuk Warga KalimantanIDN Times/KLHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada kesempatan yang sama, juga menyampaikan selama ini program sertifikasi tanah sudah berjalan dengan baik. Program sertifikasi ini juga diperuntukkan bagi tanah-tanah masyarakat yang dahulu mengikuti program transmigrasi yang belum selesai disertifikatkan di masa lalu. 

Dalam rangka mewujudkan kebijakan Pemerintah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018, tanggal 20 Desember 2018, tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Revisi III seluas 4.994.334 hektare.

Melalui Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden No 88 Tahun 2017 tentang PPTKA, pemerintah menata ketimpangan struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan. Saat ini, menurut Darmin, guna meningkatkan tata kelola perkebunan sawit, pemerintah juga telah melakukan moratorium untuk perusahaan besar seperti Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018.

2. Pertama kalinya pemerintah menyerahkan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berasal dari kawasan hutan, atau disebut TORA

Presiden RI Serahkan SK TORA dari Kawasan Hutan untuk Warga KalimantanIDN Times/KLHK

Sampai saat ini telah diselesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas 2.657.007 ha atau 63% dari target yang pernah ditetapkan yang terdiri atas beberapa kategori/kriteria, antara lain alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas ± 429.358 ha; hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 ha; program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 39.229 ha; serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian setempat seluas ± 1.249.542 ha yang tersebar di 26 provinsi.

Pada Kamis (5/9), pertama kalinya diserahkan redistribusi tanah dari pemerintah kepada masyarakat yang berasal dari kawasan hutan, atau biasa disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru) seluas ±17.854,75 ha. Luasan tersebut tersebar di 10 kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“SK yang telah diserahkan oleh Bapak Presiden RI agar dikembangkan dalam bentuk kelompok masyarakat dengan kluster-kluster komoditas sehingga mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat dan pengembangan wilayah desa,” ujar Darmin.

Penyerahan tersebut akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari kawasan hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 kabupaten seluas 133.062,53 ha dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas ± 86.252,94 ha. Seluas 46.809,53 ha diselesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat, melainkan akses dan boleh menggunakan lahan kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. 

3. SK Biru dan SK Hijau harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun kelompok adat

Presiden RI Serahkan SK TORA dari Kawasan Hutan untuk Warga KalimantanIDN Times/KLHK

Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat yang diprogramkan saat ini sejak 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyarakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan. 

Selain itu, pada acara tersebut diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. Ini juga merupakan hal penting karena dengan demikian pengakuan resmi dan keamanan serta kepastian masyarakat berada dan bekerja di dalam hutan dan bekerja dengan baik menjalani kehidupan sehari-hari. 

Hasil tata batas yang baru ini telah dituangkan dalam SK Menteri LHK. SK inilah yang kemudian akan diserahkan ke ATR/BPN untuk dibuatkan sertifikatnya. Darmin mengatakan sertifikat-sertifikat dari ATR harus selesai dengan target tiga bulan ke depan. 

Menteri LHK juga menyampaikan untuk program Perhutanan Sosial seluruh Indonesia, lokasi atau luas lahan yang telah dipetakan secara partisipatif antara masyarakat, LSM, seperti AMAN, dan BRWA, ada sekitar 10,5 juta ha. Setelah verifikasi, maka untuk seluruh Kalimantan terdapat 4,64 juta hutan adat. Hutan adat ini diperkirakan ada di 833 lokasi dan yang diselesaikan ada di 50 lokasi.

Pada kesempatan tersebut Menteri Siti juga menyampaikan bahwa SK Biru yang merupakan hak kepemilikan berbeda dengan SK Hijau untuk Hutan Adat yang merupakan hak komunal. Menurut Siti Nurbaya, keduanya harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun kelompok adatnya karena pemerintah memberi jaminan kepastian hukum dan akses modal. Pemerintah juga melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya