Perkuat Kelembagaan, Pemda & DPRD Jabar Bahas Raperda Pendidikan Agama

Pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus

Bandung, IDN Times – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, yakni Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan, di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

1. Raperda Pendidikan Keagamaan untuk menjadi pedoman pemda

Perkuat Kelembagaan, Pemda & DPRD Jabar Bahas Raperda Pendidikan AgamaIDN Times/Pemprov Jabar

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemda dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan," ucap Emil –demikian Ridwan Kamil disapa--.

2. Pemda Provinsi Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan di daerahnya

Perkuat Kelembagaan, Pemda & DPRD Jabar Bahas Raperda Pendidikan AgamaIDN Times/Pemprov Jabar

Pendidikan keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, pendidikan keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Oleh karena itu, Pemda Provinsi Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang.  

Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya