Peluncuran Road Test B30, Menteri ESDM Ingatkan Komitmen Semua Pihak  

2020 biodiesel wajib bagi kendaraan bermesin diesel

Jakarta, IDN Times - Pelepasan tiga unit truk dan delapan unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 menandai peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Kamis (13/6).

Dalam sambutannya di acara tersebut, Menteri Jonan mengungkapkan bahwa pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 terhadap kendaraan bermesin diesel mulai tahun depan. Tujuan dari hal tersebut, salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor dan menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Yang penting komitmen semua pihak harus jalan," tutur Menteri Jonan.

Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur BPDP Sawit Dono Boestami, Ketua Umum APROBI MP Tumanggor, Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Sutijastoto, dan Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana hadir pada acara tersebut.

1. Mandatory B30 merupakan langkah konkret pemerintah

Peluncuran Road Test B30, Menteri ESDM Ingatkan Komitmen Semua Pihak  IDN Times/EBTKE

Pada kesempatan tersebut, Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa mandatory B30 tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, menyejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.

"Road Test B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30, performa termasuk akselerasi kendaraan, tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar," tutur Menteri Jonan.

2. Penggunaan B30 juga akan diterapkan pada moda transportasi lain

Peluncuran Road Test B30, Menteri ESDM Ingatkan Komitmen Semua Pihak  IDN Times/Gregorius Aryodamar

Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kendaraan penumpang akan menempuh rute Lembang-Cileunyi-Nagreg-Kuningan-Tol Babakan-Slawi-Guci-Tegal-Tol Cipali-Subang-Lembang sejauh 560 km per hari.

"Sedangkan truk menempuh rute Lembang-Karawang-Cipali-Subang-Lembang sejauh 350 km per hari," tutur Dadan Kusdiana.

Tidak hanya untuk kendaraan darat bermesin diesel, penggunaan B30 juga akan diterapkan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan dalam waktu dekat. Melalui mandatory B30 ini diharapkan konsumsi biodiesel dalam negeri pada 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kiloliter. Untuk diketahui, konsumsi biodiesel pada 2018 mencapai 3,8 juta kiloliter, di mana implementasi B20 telah dilakukan secara luas.

Dadan menjelaskan bahwa pengembangan bahan bakar biodiesel merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal.

"Tak hanya itu, keberadaan program biodiesel nasional akan menghemat devisa, mengurangi ketergantungan impor BBM, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit," ujar Dadan.

3. Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 ialah wujud sinergi antara lembaga litbang pemerintah dan industri

Peluncuran Road Test B30, Menteri ESDM Ingatkan Komitmen Semua Pihak  Pixabay.com/JerzyGorecki

Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 merupakan wujud sinergi antara lembaga litbang pemerintah dan industri dalam kebijakan sektor ESDM. Koordinator dan pelaksana kegiatan uji, antara lain Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) KESDM, Puslitbang Teknologi Minyak dan Gas (LEMIGAS) KESDM, Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD) BPPT, serta Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) BPPT.

Adapun pendanaan Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Dukungan lain yang diberikan industri berupa bantuan bahan bakar dari PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), serta penyediaan kendaraan uji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya