Komisi I Dorong RRI dan TVRI Jaga Netralitas untuk Kepentingan Publik

Kepentingan publik harus diutamakan

Pemilhan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 merupakan catatan pertama sejarah bangsa Indonesia, di mana pelaksanaan Pemilihan Presiden berbarengan dengan Pemilihan Legislatif. Maka, LPP RRI dan LPP TVRI harus memiliki kesiapan khusus dan serius agar tidak tertinggal dengan televisi dan radio swasta dalam memberitakan pesta demokrasi bersejarah ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI menggelar pertemuan dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan LPP TVRI Provinsi Bengkulu di Aula RRI Bengkulu, Senin (05/11/2018).

1. LPP harus mementingkan kepentingan publik

Komisi I Dorong RRI dan TVRI Jaga Netralitas untuk Kepentingan PublikFlickr/Eko maryono

Meutya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, LPP berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan program sosial, serta pelestari budaya bangsa dengan senantiasi berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi berpegang pada peraturan tersebut dan payung hukum yang lebih besarnya tentu Undang-Undang Penyiaran, maka lembaga penyiaran publik harus mementingkan kepentingan publik karena frekuensi juga milik publik,” ungkap legislator Partai Golkar itu.

2. RRI dan TVRI diharapkan dapat menjaga netralitasnya

Komisi I Dorong RRI dan TVRI Jaga Netralitas untuk Kepentingan Publikelshinta.com

Meutya melanjutkan, RRI dan TVRI juga dituntut bisa berperan aktif memberi kontribusi bagi daerah dan Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja akan terus mengawasi hal itu dan komitmen bekerja sesuai amanah dan perannya.

“Ke depan, peran TVRI dan RRI tetap menjadi lembaga yang membawa misi kedamaian, persatuan dan kesatuan di tengah media mainstream yang kurang membawa kesejukan dan terus berbenah menggelorakan semangat persatuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa kunjungan Komisi I DPR RI ke Bengkulu untuk memastikan LPP RRI dan LPP TVRI bisa menjaga netralitasnya dalam penyiaran penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019 nanti.

“Kita berharap RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik bisa menjaga netralitasnya di tahun politil ini dan bisa memberitakan secata obyektif dan berimbang sehingga RRI dan TVRI bisa menjadi corong pemberitaan,” pesan legislator dapil Sumut itu.

3. Peran lembaga menangkal hoaks

Komisi I Dorong RRI dan TVRI Jaga Netralitas untuk Kepentingan Publikbijaks.net

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo (F-Demokrat) dan Evita Nursyanty (F-PDI Perjuangan) meminta informasi mengenai penayangan survei Pemilu, termasuk daerah blankspot RRI dan TVRI saat ini. Khusus untuk egmen pendengar RRI, lembaga memiliki peran dalam menetralisir setiap informasi yang berkembang, khususnya berita hoaks.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Bengkulu Mirza Musa menjelaskan, program RRI siap untuk mendukung susksesnya Pemilu 2019. Di mana untuk format siaran telah disiapkan sesuai target pendengar di Programa 1, 2 dan Programa 4. 

“Dalam siaran berita mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan aturan kampanye Pemilu dari pihak KPU dan KPI,” terangnya.

Topik:

  • Jordhi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya