Ahli Waris Petugas Dinsih Jakarta Dapat Santunan JKK dari BPJSTK

Gubernur Anies menyaksikan penyerahan santunan ini

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali memberikan santunan kepada pekerja ataupun ahli waris dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kali ini BPJSTK memberikan santunan kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Naufal Rosyid, yang mengembuskan nafas terakhirnya akibat kecelakaan fatal saat bertugas membersihkan jalanan pada Selasa pagi (26/3).

Naufal, anggota PPSU Dinas Kebersihan (Dinsih) Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang rutin bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo, merupakan korban tabrak lari oleh orang yang tidak dikenal. Rekan kerja Naufal menemukannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya. Rekan PPSU pun sempat melarikan Naufal ke puskesmas terdekat yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama lima hari. Takdir berkata lain, Naufal akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 30 Maret 2019.

1. Selain memberi santunan, BPJSTK juga menanggung biaya perawatan almarhum Naufal di RS

Ahli Waris Petugas Dinsih Jakarta Dapat Santunan JKK dari BPJSTKIDN Times/BPJSTK

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, memastikan bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia atas kecelakaan kerja yang menimpa Naufal. Hal ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga,” ujar Krishna.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menyaksikan Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif.

“Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan,” tukas Krishna.

Krishna menambahkan, selain dalam bentuk santunan, BPJSTK juga menanggung biaya perawatan almarhum Naufal selama di RSUD Pasar Minggu, karena tanggungan tersebut masuk ke dalam manfaat dari program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.

2. Gubernur Anies ajak warga terlindung BPJSTK

Ahli Waris Petugas Dinsih Jakarta Dapat Santunan JKK dari BPJSTKIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menyampaikan, semua masih berduka atas meninggalnya Naufal karena musibah kecelakaan tersebut. Santunan yang menjadi hak almarhum Naufal merupakan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJSTK.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa santunan sebesar apa pun jumlahnya tidak akan bisa menggantikan Naufal, tapi ini meringankan beban dan saya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang dicover 100%," tutur Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga mengajak semua warga Jakarta terutama pegawai lepas untuk mempunyai dan terlindung BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar saat mengalami kecelakaan pada saat bekerja, segala risiko dapat ditanggung dan mereka dapat bekerja dengan tenang.

3. Pekerja agar lebih berhati-hati dalam bertugas dan pemberi kerja pastikan pekerjanya terlindung BPJSTK

Ahli Waris Petugas Dinsih Jakarta Dapat Santunan JKK dari BPJSTKrepublika.co.id

Apresiasi untuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya untuk non-ASN. Pasalnya terhitung hingga periode Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian). Pelaporan data upah yang Pemprov DKI Jakarta sampaikan sebagai pemberi kerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang almarhum terima.

"Selama periode Desember 2018 saja, tercatat kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta dengan total klaim sebesar Rp5,5 Miliar. Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, tidak terkecuali pekerja non-ASN seperti PPSU dan PHL", tutur Krishna.

Krishna mengatakan, semoga kita semua dapat memetik hikmah atas kecelakaan yang menimpa Naufal dan hal ini dapat menyadarkan siapa pun agar lebih berhati-hati saat bertugas. Pemberi kerja juga sebaiknya memastikan pekerjanya terlindung jaminan sosial melalui BPJSTK.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya