Mengenal SPT, Sistem Pembelian Tebu yang Utungkan Petani

Pendapatan petani akan lebih tinggi jika menggunakan SPT

Jakarta, IDN Times - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi di Bogor, Sabtu (21/9), menjelaskan bahwa penetapan harga dengan Sistem Pembelian Tebu (SPT) berdasarkan atas biaya dan keuntungan petani sehingga petani terhindar dari risiko harga turun. Kebijakan SPT merupakan bagian dari kebijakan kemitraan antara petani dan PG sehingga perbaikan kebun berlanjut dalam jangka panjang.

Sistem beli putus untuk tebu atau SPT adalah sistem pembelian tebu petani oleh pabrik gula (PG) secara langsung dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kualitas tebunya. 

1. Mekanisme SPT akan menggantikan Sistem Bagi Hasil

Mengenal SPT, Sistem Pembelian Tebu yang Utungkan PetaniIDN Times/Kementan

Sejauh ini regulasi terkait dengan sistem beli putus tertuang dalam Surat Edaran No 593/TI.050/E/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT). Hal tersebut menunjukkan bahwa dengan keluarnya surat edaran ini, mekanisme sistem SPT akan menggantikan mekanisme sebelumnya, yaitu Sistem Bagi Hasil (SBH) yang berjalan. SPT juga mendukung instruksi Presiden Jokowi yang meminta pemerintah untuk melindungi para petani lokal.

“Tentu yang harus dipikirkan sekarang bagaimana cara membuat SPT yang efisien sehingga diharapkan bagaimana nanti bisa diimplementasikan. Dengan begitu, petani bisa berminat dan bisa menyiapkan lahan tanaman lebih luas lagi,” jelas Agus.

2. Dengan SPT, petani tidak lagi dibebani inefisiensi pabrik

Mengenal SPT, Sistem Pembelian Tebu yang Utungkan Petaniphys.org

Agus menyampaikan bahwa pendapatan petani yang menggunakan SPT tersebut akan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Sistem Bagi Hasil karena harga tebu yang diperoleh sesuai dengan mutu yang diberikan individu masing-masing petani. Penentuan rendemen bersifat transparan karena petani bisa melihat langsung hasil rendemen tebunya. Hal yang lebih utamanya lagi, petani tidak akan lagi dibebani inefisiensi pabrik dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan tata niaga gula yang mengurangi pendapatan petani tebu.

"Kita buat asumsi perhitungan SPT, misal produktivitas 80 ton/ha dengan rendemen 7 persen. Harga Pembelian Tebu Pekebun (HPP) ditetapkan sebesar Rp 510.000/ton pada tingkat rendemen 7 persen. Petani mendapatkan pendapatan kotor sebesar Rp 40,8 juta. Hal ini sangat jauh meningkat dengan pendapatan kotor yang diperoleh petani menggunakan sistem bagi hasil dengan asumsi produktivitas dan rendemen yang sama pada 1 ha lahan diperoleh pendapatan kotor sebesar Rp 40.9 juta dengan asumsi perhitungan (bagi hasil 66 persen, HPP Rp 9.800/kg ditambah tetes tebu 1800/kg dengan hasil 3 persen tetes tebu)," tutur Agus.

3. Manfaat SPT begitu menguntungkan petani

Mengenal SPT, Sistem Pembelian Tebu yang Utungkan Petaniipsnews.net/Nasseem Ackbarally

Perhitungan di atas SPT mampu meningkatkan semangat petani untuk meningkatkan produktivitas dan mutu tebu yang dihasilkan. Petani pun dapat memelihara tebunya dengan baik sesuai pedoman budi daya yang baik agar memperoleh rendemen yang tinggi sehingga mampu menekan tingginya biaya yang dikeluarkan.

"Dengan kebijakan penerapan SPT pada masing-masing pabrik gula, kita optimistis mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi tebu yang dihasilkan petani dan sekaligus pendapatan petani tebu rakyat," tutup Agus.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya