Veteran Bebas Bayar PBB-P2, Mantan Wapres: Tanda Kita Hargai Pejuang

Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tersebut patut diapresiasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2019.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Guru dan Tenaga Pendidik, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.

Try Sutrisno mengatakan, kebijakan tersebut saat ini patut diapresiasi. Hal itu karena bukan hanya memberikan potongan, melainkan juga betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2. Pembebasan PBB-P2 bagi para veteran, menurut Sutrisno, merupakan wujud penghargaan pemerintah khususnya Provinsi DKI Jakarta kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Saya terima kasih dan mengucap syukur alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukkan bukan hanya kepada saya pribadi, tapi kepada veteran," ujarnya.

Apalagi, kebijakan pembebasan PBB-P2 yang berlaku tidak hanya atas nama veteran dan pejuang, tetapi juga tiga derajat atau keturunan ketiga juga sangat patut diacungi jempol..

"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit, bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkap Sutrisno yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden RI lainnya, Boediono, juga menyambut baik adanya Pergub No 42 Tahun 2019. Pergub itu bisa meringankan para pensiun untuk membayar PBB-P2. 

"Ini menunjukkan apresiasi Pemprov (DKI) kepada mereka yang telah menyumbangkan apa pun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," tuturnya.

1. Pergub 42/2019 bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada para warga kehormatan yang telah berjasa kepada negara

Veteran Bebas Bayar PBB-P2, Mantan Wapres: Tanda Kita Hargai PejuangIDN Times/Gregorius Aryodamar

Setali tiga uang, apresiasi juga datang dari seorang pensiunan PNS Kementerian Kesehatan RI, Adi Kusuma (80). Ia menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang memberikan pembebasan pembayaran PBB-P2.

"Saya sangat bahagia dan berharap ini bisa berlaku seterusnya. Saya sendiri sudah merasakan visi-misi Pak Gubernur untuk membuat warganya bahagia," ungkapnya seusai menerima SK pembebasan seluruhnya PBB-P2 2019.

Adi menambahkan, tahun lalu dirinya masih membayar kewajiban PBB-P2 sebesar Rp4 juta. "Sangat bersyukur, tahun ini sudah tidak bayar lagi," ujarnya yang merupakan warga Jalan Mandala Selatan II, RT 08/04, Kelurahan Tomang.

Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 2019 dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar.

Dedyanto juga mengutarakan bahwa proses penyerahan SK pembebasan PBB-P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan wajib pajak (WP) kepada UPPRD Grogol Petamburan.

"Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek pemohon masih menempati objek pajak sehingga kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pergub No 42 Tahun 2019 merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada para warga kehormatan yang telah berjasa kepada negara, atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.

Namun, Anies menggarisbawahi pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan hanya sampai dua generasi sehingga anak dari mereka bisa menikmati penggratisan PBB. Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, tetap dikenai pajak.

"Jadi, saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp1 M diteruskan (bebas PBB). Malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi Republik dan Jakarta ini salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan," jelas Anies.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya