Wujudkan Efektivitas Kerja, Cuti Bersama PNS Jabar 3 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bandung, IDN Times -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.
Melalui surat edaran itu, Pemda Provinsi Jawa Barat menetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat terhitung dari 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idulfitri.
Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat wajib masuk kantor pada 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemda Provinsi Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).
Editor’s picks
1. Tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah.
Penetapan cuti bersama penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Adapun PNS Pemda Provinsi Jawa Barat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.