Pengadilan Sudan Perintahkan Interogasi Mantan Presiden Omar al-Bashir

Kubu oposisi kembali berdialog dengan dewan militer

Pihak penuntut umum dan kejaksaan tinggi Sudan pada hari Kamis (2/5/2019) telah memerintahkan interogasi terhadap Omar al-Bashir. Sang presiden terguling rupanya menghadapi dakwaan atas kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Turut dilaporkan oleh kantor berita AFP jika sejumlah figur senior dari pemerintahan sebelumnya juga menghadapi tuduhan serupa.

Bashir dilengserkan paksa oleh pihak militer pada 11 April silam setelah diawali berbulan-bulan aksi demonstrasi menentang rezimnya yang berusia 30 tahun. Selain tuduhan dalam negeri, dia juga kini tengah dibidik Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag atas kejahatan perang di wilayah Darfur. Namun seiring hukum yang mulai menjerat figur dari pemerintahan terguling, ratusan ribu pemrotes masih setia menduduki pusat ibu kota Khartoum meminta tentara memberi jalan untuk pemerintahan sipil.

1. Omar al-Bashir menghadapi dakwaan pencucian uang dan pembiayaan aktivitas terorisme

Pengadilan Sudan Perintahkan Interogasi Mantan Presiden Omar al-BashirReuters/Mohamed Nureldin Abdalla

Sempat merebak di sejumlah media milik pemerintah, kebenaran perintah tersebut dikonfirmasi oleh kantor kejaksaan agung. Disebutkan bahwa salah satu penuntut umum, Al-Waleed Sayyed Ahmed, telah menerbitkan surat perintah agar Bashir segera memenuhi perintah interogasi untuk kasis "pencucian uang dan pembiayaan aktivitas terorisme yang melawan hukum".

Saat penyalahgunaan kekuasaan Bashir mulai diselidiki, pertentangan perihal nasib masa transisi mulai menemui jalan keluar. Juga pada hari Kamis (2/5/2019), pihak Aliansi Deklarasi Kebebasan dan Perubahan (DCFC) telah telah mengirim draf dokumen konstitusi ke meja Dewan Militer Transisi (TMC) selaku lembaga eksekutif sementara pasca setelah penggulingan.

Baca Juga: Kabar Presiden Terguling Sudan Umar al-Bashir yang Dijebloskan Penjara

2. Kubu oposisi kembali melanjutkan dialog dengan pihak Dewan Transisi Militer

Pengadilan Sudan Perintahkan Interogasi Mantan Presiden Omar al-BashirReuters/Umit Bektas

DCFC, selaku kelompok yang membawahi para demonstran, aktivis hingga figur-figur oposisi, telah berulang kali melakukan negosiasi dengan TMC untuk membentuk komite sipil-militer yang berfungsi mengawasi negara hingga Pemilu diadakan dua tahun mendatang. Tetapi dialog ini buntu lantaran perdebatan mengerucut pada perkara siapa yang akan mengendalikan dewan gabungan dan seperti apa bentuknya.

Dilansir oleh Reuters, rancangan awal konstitusi versi DCFC menguraikan tugas-tugas dewan transisi berdaulat, yang diharapkan oleh kelompok oposisi akan mengganti tugas Dewan Militer yang belum sebulan berkuasa. Namun, belum ditentukan siapa yang akan duduk sebagai ketua tertinggi. Selain itu, draf ini juga menjelaskan tanggung jawab kabinet dan badan legislatif yang rencananya terdiri dari 120 orang.

3. Demonstran belum mau membubarkan diri sampai tuntutan mereka dipenuhi

Pengadilan Sudan Perintahkan Interogasi Mantan Presiden Omar al-BashirAFP/Ozan Kose

Kelompok oposisi bersikeras atas pendirian jika dewan yang berkuasa harusnya dipimpin unsur sipil. Mereka berjanji untuk tetap duduk di luar kompleks Kementerian Pertahanan Sudan sampai tuntutan mereka terpenuhi. TMC sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda bersedia melepas status otoritas tertinggi.

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang disiarkan langsung televisi, juru bicara DFCF menyebut pihaknya berharap militer segera merespon rancangan konstitusi yang mereka sodoran dalam dua atau tiga hari ke depan. Di sisi lain, TMC mengakui telah menerima draf dan menyebut langkah ini mendorong dialog antar kubu berkepentingan sedikit lebih maju.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Militer Sudan Mundur

Achmad Hidayat Alsair Photo Verified Writer Achmad Hidayat Alsair

Separuh penulis, separuh orang-orangan sawah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya