Penyelundup Ilegal Gading Gajah Dijatuhi 15 Tahun Penjara di Tanzania

#ANGPOIN Dikenal sebagai 'Ratu Gading' atau 'Queen of Ivory'

Tanzania, IDN Times - Keindahan hewan liar memang menjadi daya tarik sendiri bagi para penggila ornamen berkelas yang langka. Gajah menjadi salah satu incaran karena memiliki gading yang kokoh dan memukau. Para kolektor rela merogoh kocek dalam untuk mendapat sebuah pajangan berbahan gading gajah.

Hal itu akhirnya membuat banyak orang berbondong-bondong memburu dan membunuh secara masal gajah hanya untuk mengincar gadingnya saja. Seperti yang dilakukan seorang wanita bernama Yang Fenglan di Tanzania berikut ini.

1. Dituduh atas penyelundupan ilegal sejumlah lebih dari 800 gading gajah atau setara dengan 400 ekor gajah

Penyelundup Ilegal  Gading Gajah Dijatuhi 15 Tahun Penjara di Tanzaniatwitter.com/CITES

Yang Fenglan (69) telah didakwa sejak Oktober 2015 bersama dua orang pria Tanzania yang dituduh bekerja sama dalam penyelundupan lebih dari 800 gading gajah. Ini setara dengan 400 ekor gajah secara ilegal. Barang ilegal tersebut senilai kurang lebih $5.6 juta dollar.

Pengadilan Tinggi di pusat Kota Tanzania Dar es Salaam pada hari Selasa (19/2) menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada mereka karena diyakini telah mengorganisir kelompok kriminal, namun ketiganya membantah tuduhan tersebut.

Selain itu para penyidik juga mengatakan Yang adalah penghubung utama antara pemburu gelap di Afrika Timur dan pembeli di Cina selama kurang lebih satu dekade. Hakim juga memerintahkan mereka membayar denda ganti rugi atau memilih untuk ditambah 2 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari aljazeera.com, dalam dokumen pengadilan Jaksa penuntut mengatakan Yang Fenglan dan rekannya: “sengaja mengorganisir dan mengelola tindak kriminal dengan mengumpulkan, mengangkut atau mengekspor dan menjual aset pemerintah, dengan berat total 1.889 ton."

Baca Juga: Keji! Puluhan Gajah Mati di Botswana Akibat Perburuan Liar

2. Yang Fenglan merupakan seorang pembisnis ternama asal Tiongkok yang telah menetap lama di Tanzania

Penyelundup Ilegal  Gading Gajah Dijatuhi 15 Tahun Penjara di Tanzaniatwttier.com/ajplus

Sumber kepolisian mengatakan Yang tinggal di Tanzania sejak 1970 dan merupakan sekertaris jenderal dari Dewan Bisnis China-Afrika di Tanzania. Ia juga memiliki sebuah restoran chinese populer di Dar es Salaam. Pada tahun 2015 Yang juga pernah ditangkap pada tahun 2015 dengan kasus pengejaran mobil akibat kecepatan tinggi.

Dengan terungkapnya kasus penyelundupan gading yang dilakukannya, Afrika merasa diuji dan membutuhkan pertanggungjawaban atas perdagangan ilegal yang menyebabkan pembunuhan gajah secara masal demi memasok gading ke pasar ilegal, termasuk Tiongkok.

Di Tiongkok sendiri tindakan seperti ini telah dilarang dan bahkan memiliki perundang-undangan yang tegas dalam melindungi satwa liar yang terancam punah dan mencecar mereka yang berani melanggar hukum.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mengatakan, “Kami tidak melindungi kegiatan ilegal warga negara Tiongkok dan mendukung penyelidikan yang adil dari otoritas Tanzania yang relavan, serta mengadili kasus ini seusai dengan hukum,” jelasnya dalam jumpa pers harian yang diliput oleh Reuters.

3. Perburuan liar membuat populasi gajah di Afrika menurun drastis

Penyelundup Ilegal  Gading Gajah Dijatuhi 15 Tahun Penjara di Tanzaniafacebook.com/PAMS Foundation

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan bahwa populasi gajah Afrika telah menyusut menjadi 415.000 setelah mengalami penurunan sebanyak 110.000 akibat perburuan liar selama 10 tahun terakhir. Tiongkok telah menjadi faktor penyebab utama perburuan gading gajah karena besarnya permintaan pasar. Gading tersebut digunakan sebagai pehiasan dan ornamen berkelas yang memiliki harga jual tinggi.

Sebelumnya pada Maret 2016 pemerintah Tanzania juga telah menghukum dua pria Tiongkok yang masing-masing diberi hukuman 35 tahun penjara atas tindakan penyelundupan gading. Sementara pada Desember 2015 pengadilan juga telah meringkus dan memenjarakan empat pria Tiongkok karena menyelundupkan cula badak, yang berujung pada 20 tahun hukuman penjara.

Namun hal tersebut masih dinilai kurang cukup untuk membalas perbuatan yang telah mereka lakukan. Menurut direktur negara WWF Amani Ngusaru  hukuman itu tidak cukup untuk kekejaman yang dia lakukan. "Hanya dengan bertanggung jawab atas perburuan gajah di Tanzania. Dia menjalankan jaringan yang membunuh ribuan gajah,” lanjutnya.

Di sisi lain kelompok konservasi margasatwa memuji tindakan pemerintah atas hukuman penyelundupan gading gajah tersebut. “Pemerintah menangani perdagangan satwa liar dengan sangat serius, serangan terhadap satwa liar di Tanzania dipandang sebagai serangan terhadap Tanzania itu sendiri,” ungkap Krissie Clark direktur eksekutif Yayasan PAMS, sebuah kelompok yang fokus pada perlindungan satwa liar di Tanzania.

Baca Juga: Tidak Diberikan Bantuan, Presiden Tanzania Menilai Dapat Tekanan Berat

alys Photo Verified Writer alys

find your passion&love to life.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya