Biden Prediksi Banyak Perempuan Akan Ditangkap karena Percobaan Aborsi

MA baru saja mencabut kebijakan yang mengizinkan aborsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, memperkirakan bahwa beberapa negara bagian akan mencoba menangkap perempuan yang mencoba untuk melakukan aborsi. Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hak konstitusional bagi perempuan untuk menggugurkan kandungannya.

Tiga belas negara bagian yang dipimpin Partai Republik melarang atau sangat membatasi prosedur aborsi. Di AS, kebijakan yang mengizinkan aborsi dikenal sebagai putusan Roe v. Wade yang ditetapkan pada 1973.

Biden menduga, akan banyak perempuan yang berupaya melakukan aborsi namun mereka harus melakukan perjalanan ke negara bagian yang melegalkan hal tersebut.

1. Biden peringatkan soal kemungkinan kasus penangkapan pertama

Biden Prediksi Banyak Perempuan Akan Ditangkap karena Percobaan AborsiPresiden Amerika Serikat Joe Biden sedang berpidato dalam kunjungan ke kantor National Institutes of Health di Bethesda, Maryland, Kamis (11/2/2021). (Facebook.com/President Joe Biden)

Dilansir Reuters, pernyataan Biden disampaikan ketika dia mengadakan pertemuan virtual dengan gubernur negara bagian yang berasal dari Partai Demokrat.

"Orang akan terkejut ketika negara bagian pertama mencoba menangkap seorang perempuan, karena melewati batas negara bagian untuk mendapatkan layanan kesehatan (menggugurkan kandungan)," kata Biden.

Dia menambahkan, "itu akan terjadi, dan itu akan mengirim telegram ke seluruh negeri bahwa ini adalah kesepakatan raksasa yang melampaui, maksud saya, itu mempengaruhi semua hak dasar Anda.”

Biden mengatakan, pemerintah federal akan bertindak untuk melindungi perempuan yang harus melewati batas negara bagian untuk melakukan aborsi, dan memastikan akses mereka ke pengobatan di negara bagian yang melarangnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Perjalanan Roe vs Wade, Perempuan AS Kini Dilarang Aborsi

2. Biden sayangkan Senat juga tidak bisa berbuat banyak

Biden Prediksi Banyak Perempuan Akan Ditangkap karena Percobaan AborsiPresiden AS Joe Biden (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner)

Gubernur New Mexico, Michelle Lujan Grisham, mengatakan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dalam setiap upaya melacak perempuan yang telah melakukan aborsi

"Kami tidak akan mengekstradisinya," kata dia.

Kelompok hak aborsi telah mengajukan undang-undang di beberapa negara bagian, yang berusaha mempertahankan hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan.

Biden juga mengatakan kepada kelompok itu, bahwa tidak ada cukup suara di Senat untuk membatalkan aturan mayoritas, yang dikenal sebagai filibuster untuk mengkodifikasi perlindungan Roe v. Wade menjadi undang-undang.

Dia telah mengusulkan agar para senator menghapus filibuster, tetapi saran itu ditolak oleh para pembantu anggota parlemen kunci Demokrat.

"Filibuster seharusnya tidak menghalangi kita untuk (mengkodifikasi Roe)," kata Biden.

3. Sekilas tentang Roe v. Wade

Biden Prediksi Banyak Perempuan Akan Ditangkap karena Percobaan AborsiPara pendukung legalisasi aborsi menuntut diperbolehkannya tindakan aborsi secara hukum. (Twitter.com/IPPF_WHR)

Mahkamah Agung AS resmi membatalkan keputusan untuk melegalkan aborsi. Awalnya, aborsi di Negeri Paman Sam dilegalkan setelah muncul putusan hukum pada 1973 yang dikenal dengan kasus Roe v. Wade.

Pembatalan aturan ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan kaum konservatif di AS yang ingin melarang tindakan aborsi.

Sebagai informasi, Pada 1969, Norma McCorvey, perempuan lajang berusia 25 tahun menentang larangan aborsi di Texas. Ia memiliki nama samaran Jane Roe. 
Texas merupakan negara bagian yang menganggap aborsi sebagai tindakan inkonstitusional, kecuali dalam kondisi nyawa sang ibu berbahaya.

Sementara itu jaksa wilayah di Dallas Country, Henry Wade, menentang praktek aborsi. 'Perseteruan' keras antara Jane Roe dan Henry Wade ini membuat kasus tersebut belakangan dikenal dengan nama Roe vs Wade.

McCorvey sedang hamil anaknya yang ketiga ketika ia mengajukan kasus tersebut dan mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa. Namun kasusnya ditolak dan ia terpaksa melahirkan.

Pada 1973, ia mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung AS. Ia disidangkan bersama dengan seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Sandra Bensing.

Hakim, kala itu, berpendapat aturan larangan aborsi di Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak dan privasi perempuan. Dengan perbandingan 7:2 para hakim MA memutuskan pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi.

Mereka berpendapat bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh Konstitusi AS.

Usai kasus tersebut, AS memiliki peraturan aborsi, yaitu memberi hak perempuan Amerika untuk melakukan aborsi pada 12 minggu pertama kehamilan. Namun, MA AS juga menyatakan bahwa pemerintah dapat membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin sudah sempurna dan siap untuk dilahirkan.

Selain itu, Roe vs Wade juga menetapkan dapat dilakukan aborsi pada trimester terakhir jika pihak medis menyatakan yang perlu diselamatkan adalah nyawa sang ibu.

Baca Juga: Tega! Mahasiswi Asal Sumba di Mataram Aborsi Janinnya Pakai Pil ini!

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya