Tegur Pemerintah, PBB Sebut KUHP yang Baru Ancam Kebebasan Sipil

PBB menilai beberapa pasal melanggar nilai-nilai kebebasan

Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), pada Kamis (8/12/2022), mengungkapkan kekhawatiran atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dikutip dari situs resminya, organisasi internasional tersebut menilai beberapa pasal yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia, dan mengancam kebebasan pers, privasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut. 

"PBB khawatir bahwa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata kantor PBB di Jakarta. 

1. Bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan fundamental dan HAM

Dalam kesempatan yang sama, PBB mengatakan beberapa pasal yang direvisi dalam KUHP bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan fundamental dan HAM. Lembaga itu juga menilai pasal-pasal tersebut bersifat diskriminatif.  

"KUHP yang direvisi tampak tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan pendapat dan ekspresi," tulisnya. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Struktur PBB, Ini 6 Organ Utama yang Ada di PBB

2. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik

Dilansir Reuters, PBB menilai beberapa pasal dalam KUHP yang baru melanggar kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Selain itu, beberapa pasal lainnya yang bersifat diskriminatif juga dinilai dapat melegitimasi sifat negatif terhadap kaum minoritas. 

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Ketentuan lain berisiko melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," ujarnya. 

3. Siap bantu Indonesia untuk perkuat kerangka legislatif dan kelembagaan

Tegur Pemerintah, PBB Sebut KUHP yang Baru Ancam Kebebasan SipilKantor PBB di Jenewa, Swiss (unsplash.com/Mathias Reding)

Dilansir CNBC, PBB telah menyurati pemerintah Indonesia guna memastikan hukum dalam negeri yang selaras dengan kewajiban internasional, serta agar komitmen Indonesia tetap sesuai dengan Agenda 2030 dan Pembangunan Berkelanjutan.

Pakar HAM PBB juga mendorong pemerintah untuk menggelar dialog bersama masyarakat, supaya seluruh aspirasi terakomodir.

PBB juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu Indonesia dalam upayanya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, agar seluruh rakyat dapat menikmati hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.

Baca Juga: PBB: Myanmar Gunakan Hukuman Mati untuk Hancurkan Oposisi

Angga Kurnia Saputra Photo Verified Writer Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya