Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiah

Tangaraju tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai

Jakarta, IDN Times - Seorang pria Singapura akan digantung pada Rabu (26/4/2023), karena bersekongkol dalam upaya penyelundupan ganja. Banyak aktivis yang menentang hukuman terhadap Tangaraju Suppiah karena dia tidak dapat mengakses pengacara, kata para aktivis.

Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati pada 2018, setelah hakim menemukan dirinya sebagai pemilik nomor telepon yang digunakan untuk mengoordinasikan upaya memperdagangkan satu kilogram ganja. Dia diinterogasi oleh polisi tanpa penasihat hukum dan penerjemah Bahasa Inggris. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan WNA Rusia Kurir Ganja Bubuk di Bali

1. Tangaraju Suppiah tetap dihukum walau bukti pendukung tergolong lemah

Para aktivis mengatakan Tangaraju Suppiah tetap dihukum walau dengan bukti pendukung yang lemah. Singapura sendiri memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia yang diterapkan untuk melindungi masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir anggota keluarga dan para aktivis mengirimkan surat kepada presiden Singapura Halimah Yacob terkait permohonan grasi pada hari-hari terakhir. Sementara itu, miliarder Inggris Sir Richard Branson telah menyerukan penghentian eksekusi dan peninjauan kembali kasus tersebut.

"Saya tahu saudara laki-laki saya tidak melakukan kesalahan. Saya mendesak pengadilan untuk melihat kasusnya sejak awal," kata saudara perempuan Tangaraju, Leela Suppiah, kepada wartawan dalam konferensi pers, dilansir BBC News.

Baca Juga: Polri Siap Selidiki Pengirim Odol Ganja ke PM Malaysia Anwar Ibrahim

2. Tangaraju sempat menjalani sidang peninjauan kembali walau tanpa pengacara

Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiahpalu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pada November 2022 lalu, Tangaraju mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya setelah sidang banding yang gagal. Dia mewakili dirinya sendiri selama di pengadilan tersebut.

Kirsten Han, seorang jurnalis dan aktivis Transformative Justice Collective, kelompok yang menyerukan reformasi sistem peradilan Singapura, mengatakan bahwa selama setahun terakhir "hampir tidak mungkin" menemukan pengacara lokal untuk menangani kasus hukuman mati pasca-banding.

Selama setahun terakhir, terpidana mati telah mewakili dirinya sendiri dalam empat kasus, termasuk kasus Tangaraju. Kasus pascabanding tidak tercakup dalam skema bantuan hukum Singapura, kata Han.

“Keluarga harus bergantung pada pengacara yang bersedia melakukannya secara pro bono, atau mereka harus mencari uang untuk membayar, yang bisa sangat sulit mengingat kebanyakan dari mereka berasal dari latar belakang kelas pekerja,” tambah Han, dilansir The Guardian. 

Baca Juga: Beli Ganja Pakai Cryptocurrency, WNA Belarusia Ditangkap di Pantai Sanur

3. Alasan mengapa Tangaraju dihukum walau tidak tertangkap saat pengiriman ganja

Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiahpotret palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Meskipun Tangaraju tidak tertangkap selama pengiriman ganja, jaksa mengatakan dia bertanggung jawab untuk mengoordinasikannya. Tim investigasi telah melacak dua nomor telepon yang digunakan oleh seorang pengantar ganja ke Tangaraju.

Tangaraju mengaku bukan dirinya yang berkomunikasi dengan orang lain terkait kasus tersebut. Dia mengatakan dia telah kehilangan salah satu telepon dan membantah memiliki yang telepon yang kedua.

Undang-undang Singapura mengamanatkan hukuman mati untuk perdagangan narkoba dan memiliki hukuman yang lebih ringan untuk kurir. Dalam banding terakhir Tangaraju, hakim setuju dengan pihak penuntut bahwa Tangaraju bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengiriman, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Aktivis juga menyuarakan keprihatinan bahwa Tangaraju tidak diberi akses yang memadai ke seorang juru bahasa dan harus mengajukan banding terakhirnya sendiri karena keluarganya tidak dapat mendapatkan pengacara.

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya