Pengadilan Israel Setujui Pengusiran 1.300 Warga Palestina

Israel telah diperingatkan terkait konsekuensi keputusan itu

Jakarta, IDN Times - Makhamah Agung Israel telah menyetujui pengusiran terhadap 1.300 warga Palestina dari daerahnya pada Kamis (5/5/2022). Hal tersebut tak lepas dari sengketa wilayah akibat tempat pelatihan militer di West Bank (Tepi Barat) yang diduduki.

Tempat pelatihan militer itu disebut "Zona Penembakan 918". Wilayah seluas sekitar 3.300 hektare itu merupakan tempat tinggal bagi banyak penggembala dan petani asli asal negara Palestina.

Baca Juga: Semakin Sengit, Rusia Tuduh Israel Dukung Neo-Nazi Ukraina

1. Pengadilan tinggi Israel tolak argumen warga Palestina sudah tinggal lebih awal

Pada awalnya, militer Israel telah menyatakan wilayah tersebut merupakan zona eksklusi militer pada awal 1980-an. Hal tersebut telah memicu berbagai konflik antara militer Israel dan warga Palestina. 

Organisasi HAM asal Israel, B'Tselem, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Israel menolak argumen yang menentang warga Palestina bahwa mereka pernah tinggal di sana sebelumnya.  B'Tselem menulis bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mengambil alih tanah mereka untuk kepentingan Yahudi, dilansir The Times of Israel

Organisasi tersebut menyebutkan bahwa tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pengadilan tinggi Israel. "Dengan demikian hakim telah membuktikan sekali lagi bahwa yang diduduki tidak dapat mengharapkan keadilan dari pengadilan penjajah," tambah B'Tselem.

Baca Juga: Serang Tepi Barat, Tentara Israel Tembak Mati 2 Perempuan Palestina

2. Wali Kota Masafer Yatta sebut Makhamah Agung Israel bagian dari penjajahan

Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina dari bagian pedesaan West Bank untuk tempat pelatihan militer. 

Keputusan tersebut telah membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah Masafer Yatta. Masyarakat Israel sendiri menyebut daerah tersebut sebagai Perbukitan Hebron Selatan.

Wali kota daerah tersebut yang juga memperjuangkan wilayahnya juga buka suara. "Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari penjajahan," kata Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta, dilansir RTE

"Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini," tambah Nidal. Di sisi lain, putusan pengadilan tidak mengintruksikan pengusiran paksa. Walau begitu, otoritas Israel dipersilakan untuk melaksanakan tindakan itu jika dianggap perlu.

Baca Juga: RI Desak Negara Anggota OKI Hentikan Agresi Israel 

3. Israel diperingatkan untuk menerima konsekuensi keputusan tersebut

Pengadilan Israel Setujui Pengusiran 1.300 Warga Palestinabendera negara Israel(freepik.com/www.slon.pics)

Persatuan Kebebasan Sipil Israel telah memperingatkan "konsekuensi serius" akibat keputusan Makhamah Agung Israel. Namun, salah satu lembaga Israel pembela HAM tersebut tak menyebut secara detail konsekuensi apa yang akan Israel hadapi. 

Berdasarkan laporan Examiner, sekitar 600 ribu orang Israel tinggal di West Bank dan mendirikan lebih dari 200 pemukiman. Pada akhir 2021 lalu, Pemerintah Israel juga dikabarkan akan mendirikan 3 ribu rumah baru. 

Pada 2016, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan  pemukiman ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman. Walau begitu, belum ada tindak lanjut yang signifikan dari lembaga internasional untuk menghentikan penghentian pemukiman-pemukiman di wilayah Palestina.

Di sisi lain, setidaknya sudah ada 135 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Dari anggota G20, sembilan negara diketahui mengakui Palestina, yaitu Indonesia, India, Arab Saudi, Rusia, Argentina, China, Brasil, Afrika Selatan, dan Turki. 

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya