Politikus India Penghina Islam Terancam Dijerat 3 Pasal Pidana

Nupur Sharma telah membuat kekacauan di India

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Bharatiya Janata Party yang ditangguhkan, Nupur Sharma, telah mencatat pernyataannya ke kepolidian India sehubungan dengan kasus penghinaan agama yang dilakukannya.

Dia telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut, kata kepolisian India pada Jumat (1/6/2022).

Pemeriksaan tersebut diberikan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengatakan, komentar kontroversial pemimpin BJP tentang Nabi Muhammad selama debat TV pada Mei lalu telah membuat kekacauan. MA India mengatakan, "seseorang bertanggung jawab untuk membuat seluruh bangsa terbakar."

1. Nupur Sharma telah memberikan keterangan kepada kepolisian setempat

Politikus India Penghina Islam Terancam Dijerat 3 Pasal Pidanaanggota parlemen India Parvesh Sahib (kiri) dan jubir Partai BJP Nupur Sharma (kanan) (twitter.com/p_sahibsingh)

Wakil komisaris polisi (Intelligence Fusion and Strategic Operations), Malhotra, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa Sharma telah menerima pemberitahuan untuk bergabung dalam penyelidikan pada Juni 2022.

Sharma dalam pernyataannya kepada polisi mengatakan, dia membuat komentar selama debat TV 'sesuai dengan informasi dalam kitab suci umat Islam', dilansir Hindustan Times.

Dia juga menuduh bahwa komentarnya yang menjadi viral di media sosial telah dibagikan tanpa mengedepankan konteks yang dibahas. 

Nupur Sharma bukan satu-satunya anggota Partai BJP yang akan diinvestigasi kepolisian. Beberapa anggota partai tersebut yang terlibat dalam kasus penghinaan agama juga akan diperiksa. 

Baca Juga: Fix! India Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

2. Terdapat 3 pasal yang bisa menjerat Nupur Sharma

Kepolisian India sudah memproses dua laporan informasi pertama. Satu laporan ditujukan terhadap Sharma dan satu lagi terhadap 33 orang, termasuk anggota BJP yang dikeluarkan.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar itu yaitu Naveen Jindal, jurnalis Saba Naqvi, kepala Majlis-e-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) Seluruh India Asaduddin Owaisi, dan pendeta Yati Narsinghanand Saraswati untuk dugaan ujaran kebencian di media sosial dan forum publik lainnya.

Terdapat beberapa pasal yang bisa menjerat nama-nama yang ada dalam laporan tersebut. Kepolisian setempat menjelaskan, beberapa pasal tersebut adalah pasal 153 (dengan sengaja memberikan provokasi dengan maksud untuk menimbulkan kerusuhan), pasal 295 (melukai atau mencemari tempat ibadah dengan maksud untuk menghina agama dari kelas apapun), dan 505 (pernyataan yang mengarah pada kerusakan publik). 

Sharma dan beberapa nama lainnya memiliki potensi yang besar untuk dihukum sesuai undang-undang di India yang ada. Walau begitu, kepolisian setempat perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

3. Publik India geram Nupur Sharma tak segera ditangkap

Banyak publik India yang mempertanyakan mengapa kepolisian India tak segera menangkap Nupur Sharma. Peneliti konflik terkemuka asal India, Ashok Swain, menyatakan kekesalannya karena polisi tak segera menangkap Sharma.

"Nupur Sharma menghina Nabi, dan terjadi kegemparan internasional dan kerusuhan domestik, Mahkamah Agung menganggapnya bertanggung jawab atas semua ini," kata Ashok.

"Tetapi polisi mengatakan mereka tidak menemukannya untuk ditangkap karena polisi memberikan perlindungan keamanannya. Dan, ini bukan lelucon," tambahnya.

Pernyataan Nupur Sharma memang menjadi ancaman tersendiri bagi India, baik domestik maupun internasional.

Kerusuhan terjadi di mana-mana setelah. Sharma menyatakan pernyataan kontroversial pada Mei lalu yang diikuti berbagai aksi protes dari berbagai negara. Belakangan ini, seseorang Kanhaiya Lal dipenggal oleh dua warga India yang tak terima karena dirinya mendukung pernyataan Nupur Sharma.

Baca Juga: Kasus Penghinaan Agama Pria Dipenggal di India, Kota Udaipur Lockdown

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya