Rusia: Warga AS yang Tertangkap di Ukraina Bisa Dihukum Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua warga Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah ditangkap oleh militer Rusia, saat bergabung dengan pasukan Ukraina. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, mengatakan hal itu sebagai sesuatu yang 'membahayakan' tentara Rusia.
Selain itu, Dmitry menyampaikan bahwa dua warga AS harus bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan. Dilansir NBC News pada Selasa (21/6/2022), pernyataan itu mengindikasikan bahwa mereka yang tertangkap akan mendapat hukuman.
1. Kedua warga AS yang ditangkap akan dihukum
Adapun warga AS yang ditangkap, menurut Peskov, adalah Alexander Drueke dan Andy Huynh. Keduanya merupakan veteran militer AS.
“Mereka terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah Ukraina. Mereka terlibat dalam penembakan dan penyerangan personel militer kami. Mereka membahayakan hidup mereka,” kata Peskov.
“Mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah mereka lakukan,” tambah Peskov.
Dia juga menyatakan bahwa akan ada penyelidikan terkait kasus yang dianggap sebagai tindakan kriminal tersebut.
Baca Juga: Dendam sama Putin, Ratusan Pasukan Chechnya Bantu Ukraina Lawan Rusia
2. Warga AS yang berperang di Ukraina tak bisa dilindungi oleh Konvensi Jenewa
Editor’s picks
Ketika ditanya tentang kejahatan apa yang telah dilakukan dua orang tersebut, Peskov mengakui tidak mengetahui secara pasti. Namun, Peskov mengklaim bahwa mereka tidak akan dilindungi oleh konvensi Jenewa terkait tawanan perang.
“Mereka tidak (bergabung) tentara Ukraina, jadi mereka tidak tunduk pada Konvensi Jenewa,” kata juru bicara Kremlin.
Mengenai apakah mereka dapat menghadapi hukuman mati, Peskov mengatakan, "itu tergantung pada penyelidikan."
Pekan lalu, saluran TV pemerintah Rusia menayangkan video terkait penahanan Drueke dan Huynh. Kedua warga AS itu dianggap sebagai penjahat karena telah membantu pasukan Ukraina mempertahankan teritorinya.
3. Sekilas tentang Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa merupakan aturan saat sebuah negara yang telibat dalam sebuah peperangan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur.
Setidaknya, sudah ada 196 negara yang menandatangani atau meratifikasi resolusi ini. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi standar dalam memperlakukan korban perang.
Konvensi ini melarang penyiksaan, pelecehan individu, dan eksekusi tawanan tanpa adanya pengadilan khusus. Konvensi ini juga memberikan hak perawatan medis dan bagi tawanan yang terluka.
Baca Juga: Rusia Akui Tahan 2 Warga AS karena Ikut Berperang di Ukraina
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.