Seoul Melarang Rumah Tipe 'Parasite' usai Banjir Bandang

Pemerintah lokal akan beri subsidi kepada pemilik tanah

Jakarta, IDN Times - Banjir bandang akibat hujan lebat dalam beberapa hari terakhir di Seoul benar-benar menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat.  Setidaknya empat orang tenggelam di rumah-rumah bawah tanah selama badai tersebut berlangsung. 

Alhasil, pemerintah lokal Seoul berencana untuk menghapus tempat tinggal bawah tanah yang melambangkan kesenjangan seperti yang digambarkan dalam film pemenang Oscar "Parasite." Nantinya, pembangunan rumah bawah tanah dan semi-bawah tanah akan dilarang setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, menurut pernyataan pemerintah setempat pada Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga: Banjir Bandang di Korsel, Presiden Yoon: Saya Minta Maaf kepada Korban

1. Rumah "Parasite" telah memakan korban saat badai terjadi 

Seoul Melarang Rumah Tipe 'Parasite' usai Banjir BandangIlustrasi Korea Selatan. unsplash.com/Shawn Ang

Pengumuman untuk melarang rumah bawah tanah muncul setelah badai hujan terburuk dalam 115 tahun terakhir tak dapat diantisipasi dengan baik oleh pemerintah setempat. Bencana tersebut telah menewaskan sedikitnya 11 orang dan beberapa korban lainnya dikabarkan masih hilang.

Di antara mereka ada tiga anggota keluarga yang terdiri dari seorang wanita berusia 40-an, saudara perempuannya dan keponakannya ditemukan tewas setelah terperangkap di rumah semi-basement yang terendam di Sillim-dong. Lokasi Sillim-dong sendiri merupakan lokasi yang tak jauh dari daerah Gangnam yang dikenal elit. 

Ada juga perempuan lain berusia 50-an yang tinggal di kediaman yang sama juga tenggelam, menurut surat kabar DongA Ilbo, dilansir The Japan Times. Rumah bawah tanah sendiri bukan merupakan suatu hal yang asing bagi penduduk Seoul dan sekitarnya karena harganya jauh lebih murah dari rumah biasa. 

Baca Juga: Korsel Banjir Bandang, 9 Orang Tewas dan 2.800 Bangunan Rusak 

2. Pemerintah Korea Selatan akan merevisi undang-undang terkait pendirian bangunan

Seoul Melarang Rumah Tipe 'Parasite' usai Banjir BandangPresiden terpilih Korea Selatan Yoon Suk-yeol (instagram.com/sukyeol.yoon)

Pemilik tanah akan diberikan waktu 10 sampai 20 tahun untuk menghapus struktur bangunan seperti yang dikenal sebagai rumah "banjiha". Pada 2020, sekitar 5 persen atau 200 ribu rumah di kota merupakan bangunan bawah tanah atau semi bawah tanah menurut Pemerintah Metropolitan Seoul.

Pihak berwenang juga akan memberikan dukungan bagi penyewa banjiha yang ada untuk pindah ke perumahan sewa umum, menurut Yonhap News Agency. Pemerintah setempat juga mengatakan akan memulai konsultasi dengan pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Bangunan sehingga benar-benar melarang penggunaan ruang bawah tanah atau semi-basement untuk tujuan perumahan, kata para pejabat.

Pemerintah Seaoul berencana untuk menginstruksikan 25 kantor distriknya minggu ini untuk tidak memberikan izin pembangunan rumah bawah tanah sampai revisi Undang-Undang Bangunan selesai. 

Baca Juga: Korsel Banjir, Korut Malah Buka Pintu Bendungan Air 

3. Pemerintah lokal Seoul akan memberikan subsidi atau membeli tanah rumah bawah tanah

Sebagai imbalan bagi para pemilik rumah yang bersedia mengikuti peraturan tersebut,  akan pemerintah lokal akan memberikan insentif kepada pemilik tanah. Imbalan yang dimaksud dapat berupa subsidi renovasi atau dana untuk membeli properti bawah tanah. 

Nantinya, tanah atau bangunan yang dibeli akan diubah menjadi gudang komunal atau fasilitas masyarakat, kata pejabat tersebut. Walau begitu, belum diketahui secara pasti berapa insentif yang akan diberikan kepada pemilik tanah. 

Film Parasite tahun 2019 karya Bong Joon-ho, yang menampilkan keluarga berpenghasilan rendah yang tinggal di banjiha di Seoul, telah meningkatkan kesadaran akan ketimpangan di Korea Selatan, khususnya kota-kota besar. 

Merasa tertampar dengan pesan film ini, pemerintah kota Seoul mengatakan akan mendukung 1.500 rumah tangga yang tinggal di apartemen semi-basement sehingga mereka dapat meningkatkan kondisi kehidupan mereka secara finansial.

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya