Uni Eropa Kembali Lanjutkan Pendanaan Bagi Dua NGO Palestina

Israel tak punya bukti untuk menuduh LSM di Palestina

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa akan akan melanjutkan kembali pendanaan mereka kepada dua LSM Palestina setelah sempat tertangguh selama setahun terakhir. Penangguhan pendanaan disebabkan oleh tuduhan "teror" tidak berdasar yang dibuat oleh Israel.

Uni Eropa telah mengirim surat beberapa hari yang lalu ke Al-Haq dan Palestinian Center for Human Rights (PCHR). Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa mereka bahwa mereka sudah mencabut penangguhan tersebut seperti yang dikonfirmasi Al-Haq pada Jumat (01/07/2022). 

1. Uni Eropa tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan Israel

Menurut investigasi Kantor European Anti-Fraud Office (OLAF), mereka tidak menemukan penyimpangan atau penipuan. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk membuka penyelidikan. 

Menurut informasi yang diberikan kepada Al Jazeera, email dikirim segera setelah Al-Haq meluncurkan banding terkait penangguhan pendanaan. Penangguhan pendanaan sendiri sudah berlangsung selama 13 bulan.

Uni Eropa akhirnya mencabut penangguhan memalukan ini yang sejak awal melanggar hukum. Di sisi lain, Israel dipercaya telah meyalangkan disinformasi atau propaganda yang menyerang Al-Haq dan PCHR.

Baca Juga: Meski Ditentang Israel, AS Tegas Buka Konsulat Palestina di Yerussalem

2. Israel dianggap ingin bungkam lembaga yang memperjuangkan HAM warga Palestina

Lembaga HAM Addameer juga turut mengomentari pencabutan sanksi pendanaan yang diberikan Uni Eropa terhadap dua lembaga tersebut.

"Penangguhan @@EU_Commission yang memalukan & melanggar hukum, berdasarkan propaganda & disinformasi Israel, telah dicabut," cuit lembaga tersebut.

“Selama beberapa dekade, Al-Haq telah bekerja untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel dan pelaku lainnya. Penangguhan itu merupakan pelanggaran lain. Kami akan terus mempromosikan akuntabilitas dan menegakkan supremasi hukum," ucap Al-Haq.

3. Al-Haq dituduh mendanai Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP)

Uni Eropa menangguhkan pendanaannya untuk Al-Haq dan PCHR pada Mei 2021 lalu. Bulan itu, diplomat Eropa telah menerima dokumen rahasia intelijen Israel yang menuduh bahwa enam LSM terkemuka yang berbasis di Palestina, termasuk Al-Haq, menggunakan uang Uni Eropa untuk mendanai Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). 

PLFP merupakan kelompok yang bertanggung jawab atas berbagai aksi teror seperti pembajakan pesawat, penembakkan, pengeboman, dan berbagai ancaman lainnya yang ditujukan kepada Israel. 

Pada Oktober 2021, Israel melarang enam organisasi yang diduga terlibat dalam pendanaan PFLP dengan dalih berafiliasi dengan PFLP. Tidak ada bukti yang diberikan oleh pemerintah Israel untuk mendukung klaimnya seputar enam organisasi tersebut.

LSM yang berbasis di Palestina atau bekerja untuk hak-hak Palestina telah lama menjadi sasaran kampanye pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan penghentian dana oleh kelompok lobi Israel dan internasional. NGO Monitor dan UK Lawyers for Israel dikabarkan jadi lembaga yang bekerja sama dengan Pemerintah Israel untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Mati 3 Warga Palestina di Tepi Barat

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya