Honduras Berencana Buat RUU Larang Pelegalan Aborsi

Korban pemerkosaan turut dilarang lakukan aborsi

Tegucigalpa, IDN Times - Pemerintah Honduras berencana memberlakukan undang-undang yang melarang aborsi untuk dilegalkan di masa yang akan datang. Hukum ini menyatakan bahwa janin memiliki status legal layaknya manusia. "Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dimulai sejak masa pembuahan", jelas Mario Perez, anggota parlemen dari partai yang sama dengan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez.

Agar dapat disahkan menjadi undang-undang, setidaknya diperlukan tiga perempat suara dari total 128 anggota parlemen. Ketentuan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah minimal yang diperlukan untuk perubahan konstitusi yang hanya membutuhkan dua pertiga suara anggota parlemen. Perez menjelaskan bahwa bila disahkan, undang-undang ini akan menjadi 'kunci konstitusional' yang mencegah segala bentuk hukum untuk melegalkan aborsi di masa mendatang.

1. Honduras merupakan negara dengan tingkat kehamilan remaja yang tinggi

Honduras Berencana Buat RUU Larang Pelegalan AborsiAngka kehamilan remaja perempuan berusia 10-14 tahun di Honduras meningkat drastis di kala pandemi. Pexels/RODNAE Productions.

Honduras menjadi negara kedua dengan kehamilan remaja tertinggi di Amerika Selatan, dimana 882 perempuan berusia 10 hingga 14 tahun melahirkan di tahun 2019 akibat pelecehan seksual. Keadaan ini semakin memburuk sejak pandemi di tahun 2020 lalu, dimana terdapat peningkatan lebih dari 800 kelahiran dengan rata-rata janin berusia 16 minggu. Tidak hanya itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, setidaknya terdapat 82.000 aborsi tidak aman yang dilakukan di Honduras setiap tahunnya.

Walaupun Honduras memiliki kasus kekerasan seksual dan kehamilan remaja yang tinggi, pemerintah tetap melarang praktik aborsi dalam segala bentuk. Larangan ini juga berlaku untuk kasus pemerkosaan maupun kehamilan yang membahayakan nyawa ibu. Pemerintah juga melarang penggunaan alat kontrasepsi darurat dalam semua kasus, termasuk setelah pemerkosaan.

Adanya rencana pemberlakuan undang-undang yang melarang pelegalan aborsi di masa yang akan datang dianggap mengambil hak asasi dasar perempuan. "Undang-undang ini sangat mengkhawatirkan. Alih-alih berusaha untuk memenuhi hak asasi perempuan dan anak perempuan, negara ini malah melakukan sebuah kemunduran", kecam para ahli HAM PBB.

2. Kebijakan ini dianggap sebagai reaksi panik pemerintah atas keberhasilan Argentina legalkan aborsi

Honduras Berencana Buat RUU Larang Pelegalan AborsiHonduras menjadi satu-satunya negara yang melarang penggunaan kontrasepsi darurat akibat pemerkosaan. Pexels/Sophia Moss.

Undang-undang yang rencananya akan berlaku minggu depan tersebut menuliskan bahwa perempuan yang melakukan aborsi akan dipenjara 6 tahun lamanya. "Walaupun aborsi memang sudah dilarang dalam kondisi apapun di Honduras, namun hukum ini menjustifikasi hal tersebut", ucap Cristina Alvarado, anggota Women for Peace Visitacion Padilla.

Menurut Alvarado, pemberlakuan undang-undang ini merupakan reaksi panik pemerintah setelah Argentina melegalkan aborsi hingga janin berusia 14 minggu. "Pemerintah ingin mencegah kemungkinan hukum di masa yang akan datang dapat mendekriminalisasi aborsi", jelas Alvarado seperti yang dikutip dari Financial Times.

Baca Juga: Presiden Brasil Kritik Pelegalan Aborsi di Argentina

3. UU legalkan aborsi pernah diusungkan pada tahun 2017 lalu

Honduras Berencana Buat RUU Larang Pelegalan AborsiAngka kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan berusia 10 hingga 14 tahun meningkat di kala pandemi. Pexels/RODNAE Production.

Pada tahun 2017 lalu, terdapat rancangan undang-undang yang melegalkan aborsi pada kasus pemerkosaan, hubungan sedarah, kehamilan yang membahayakan ibu, dan pada kasus dimana janin tidak dapat bertahan hidup di luar rahim. Mengutip dari The Guardian, rancangan undang-undang ini tidak berhasil diresmikan sebab dari 128 anggota parlemen, hanya 8 anggota yang menyetujui rancangan tersebut.

"Kita hidup di lingkungan yang sangat konservatif", ucap Beatriz Valle, mantan anggota parlemen yang menyetujui rancangan undang-undang dekriminalisasi aborsi pada tahun 2017 lalu. "Ini adalah masalah kesehatan publik, namun orang-orang tidak ingin memandangnya demikian", tambahnya.

Baca Juga: Argentina akan Legalkan Aborsi Secara Hukum

Aviliani Vini Photo Verified Writer Aviliani Vini

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya