Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke Korban

Sebanyak 22 perempuan jadi korban pornografi paksa

San Diego, IDN Times - Pengadilan San Diego, Amerika Serikat, memutuskan pemilik situs porno GirlsDoPorn wajib membayar kompensasi sebesar Rp181 miliar kepada 22 perempuan pada Kamis (2/1). GirlsDoPorn merupakan situs porno yang mengklaim memakai gaya "amatir" dalam setiap videonya.

Seperti dilaporkan The New York Times, para perempuan tersebut adalah korban dari pornografi paksa di mana mereka ditipu dan diancam untuk tampil dalam video-video tesebut. GirlsDoPorn sendiri mempublikasikan konten-konten itu di situsnya tanpa izin. Akibatnya, beberapa korban bunuh diri karena malu.

1. Mereka mengira akan menjadi model

Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke KorbanIlustrasi perempuan. unsplash.com/Sasha Freemind

Korban-korban tersebut berasal dari berbagai lokasi, di antaranya adalah Australia dan Selandia Baru, yang datang ke San Diego setelah melihat iklan di situs bernama Craiglist. Iklan tersebut mencari "gadis-gadis tipe mahasiswi rapi dan cantik" berumur 18 sampai 22 tahun.

Pihak yang memasang iklan mengaku mereka akan direkrut sebagai model. Sebanyak 22 korban pun percaya dan berangkat ke San Diego untuk mencoba peruntungan. Namun, kenyataannya lain. GirlsDoPorn telah menipu mereka.

2. Mereka dipaksa dan diancam jika menolak

Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke KorbanIlustrasi layar komputer. unsplash.com/Marc Mintel

Para korban berkata kepada hakim di pengadilan bahwa sesaat setelah mendaftarkan diri, mereka dihubungi oleh perempuan lain yang mengaku punya peran penting dalam bisnis permodelan itu. Hanya saja, bukannya membicarakan tentang tugas sebagai model, perempuan tersebut justru mengusulkan agar mereka bersedia menjadi aktris dalam video porno.

Dilansir dari The Guardian, mereka dijanjikan bahwa video-video yang diproduksi takkan dipublikasikan di mana pun. Mereka menolak. Sayangnya tak semudah itu. Mereka justru diancam dan diintimidasi. Beberapa mengaku dipaksa membayar akomodasi dan transportasi pulang sendiri ke tempat asal.

3. Video-video yang dibuat ternyata dipublikasikan di internet

Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke KorbanIlustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Tak ada janji yang ditepati. Video-video yang memperlihatkan mereka melakukan adegan dewasa secara paksa justru dipublikasikan di sejumlah situs porno di seluruh dunia. Bahkan, beberapa sudah ditonton lebih dari miliaran kali.

Keluarga, teman, dan kampus para korban pun mengetahui ini dari email yang tidak diketahui siapa pengirimnya. Tragisnya, informasi detil mengenai para korban tiba-tiba muncul di situs WikiPorn. Ini membuat mereka sangat trauma.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kecanduan Menonton Video Porno, Yuk Berhenti Sekarang

4. Hakim meminta GirlsDoPorn segera menghapus video-video itu

Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke KorbanIlustrasi layar smartphone. unsplash.com/Charles

GirlsDoPorn sendiri merupakan layanan video dewasa berbayar yang diluncurkan pada 2006. Tiga orang di balik bisnis ini adalah Michael Pratt, Ruben Garcia dan Matthew Wolfe. Konten-konten pornografi dalam situs itu direkam di rumah, hotel dan taman, sehingga memperlihatkan kesan amatir dan normal.

Hakim yang memimpin persidangan, Kevin Enright, menilai praktik yang dilakukan ketiganya dengan menipu para korban patut diganjar hukuman karena merugikan baik secara materi maupun psikis. Ia pun memaksa GirlsDoPorn untuk menghapus video-video itu.

"Secara kolektif, mereka mengalami penyiksaan, trauma dan psikologis, yang parah, serta cacat reputasi; kehilangan pekerjaan, kesempatan akademis dan profesional, serta hubungan kekeluargaan dan personal," kata Enright. "Mereka menjadi musuh di komunitas mereka. Beberapa penggugat melakukan bunuh diri."

5. Pengacara para korban mengatakan klien mereka puas dengan putusan pengadilan

Rilis Video Tanpa Izin, Situs Porno Wajib Bayar Miliaran ke KorbanIlustrasi kamera. unsplash.com/ShareGrid

Edward Chapin yang mewakili 22 korban secara legal mengatakan kepada media bahwa mereka menilai ini adalah kemenangan, terutama setelah lama menderita secara personal dan profesional. "Mereka bahagia dengan putusan ini sebab ini menunjukkan mereka dipercaya, bahwa cerita mereka dipercaya," tutur Chapin, seperti dikutip The New York Times.

"Mereka telah dipermalukan. Orang-orang itu menyerang mereka, menyiksa mereka dan mengintimidasi mereka jadi ini memberatkan mereka untuk bersaksi. Maka, ini adalah penghukuman bagi para pelaku," tambahnya.

Salah satu korban adalah mahasiswi Ilmu Hukum. Ia mengaku mencoba mengubah fisiknya setelah videonya tersebar. "Saya menggunakan filler di pipi untuk berusaha dan mengubah struktur wajah saya dan memperuncing alis untuk mencoba dan mengubah penampilan," tuturnya di pengadilan.

"Saya gemetaran, saya mau muntah karena panik. Saya mengonsumsi empat pil berbeda setiap hari karena panik. Di sekolah, saya tak bisa fokus," tambahnya. "Saya tak ingin berkarir sebagai pengacara. Nama saya sudah benar-benar hancur."

Baca Juga: Gak Manusiawi, Ini 6 Perlakuan Kejam di Balik Perindustrian Film Porno

Bianca Nazanin Photo Verified Writer Bianca Nazanin

typing...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya