AS Setujui Ekstradisi Eks Presiden Alejandro Toledo ke Peru

Diduga terlibat skandal suap Odebrecht

Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan AS pada Selasa (28/9/2021) menyetujui permintaan ekstradisi mantan Presiden Peru Alejandro Toledo kembali ke negara asalnya. Pasalnya, presiden berusia 75 tahun itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dan menerima suap dari perusahaan kontraktor. 

Sejak tahun 2018, Peru sudah mengajukan permintaan ekstradisi Toledo kembali ke negaranya untuk diadili. Bahkan pihak Kejaksaan Peru mengungkapkan bukti-bukti terkait kasus korupsi Toledo sudah terpenuhi. 

1. Dituding menerima suap dari perusahaan konstruksi Odebrecht

Dilansir dari Al Jazeera, Jaksa California Utara, Thomas S Hixson mengungkapkan apabila persetujuan ekstradisi Alejandro Toledo ini sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dan Peru. 

"Pengadilan sudah mendengar dan memutuskan bahwa bukti-bukti kriminalitas dan mempertimbangkan cukupnya bukti untuk mengajukan tuntutan terkait kasus konspirasi dan pencucian uang di bawah Perjanjian Ekstradisi antara Amerika Serikat dan Republik Peru" tambah Hixson. 

Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Peru ini sesuai dengan dugaan Toledo terlibat korupsi saat memimpin negara Amerika Selatan itu dari tahun 2001-2006. Ia diketahui mengambil uang suap sebesar jutaan dolar AS dari perusahaan Odebrecht. 

Pasalnya, perusahaan konstruksi yang berbasis di Salvador, Brasil itu disebut telah terlibat dalam kasus korupsi besar di Amerika Selatan. Perusahaan itu juga sudah mengaku memberikan dana sebesar 800 juta dolar AS atau Rp11,4 triliun untuk melancarkan kontrak pekerjaan umum di sejumlah negara Amerika Latin.

2. Toledo sudah ditangkap di AS tahun 2019

Baca Juga: Perdana Menteri Peru Ancam Nasionalisasi Proyek Gas Camisea

Mantan presiden berusia 75 tahun itu diketahui sudah tinggal di California, AS sejak beberapa tahun belakangan ini. Padahal, awalnya kepergiannya hanya untuk mengunjungi kampusnya di Universitas Stanford pada tahun 2016 silam.

Dilaporkan dari Bloomberg, ia sudah ditangkap oleh otoritas AS sejak tahun 2019, usai adanya tudingan terlibat kasus suap. Bahkan saat ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Menlo Park, ditemukan uang sebesar 40 ribu dolar AS atau Rp572 juta dalam sebuah koper miliknya. 

Meski begitu, Toledo selalu menolak semua tudingan terlibat kasus korupsi, seperti yang diungkapkan oleh otoritas Peru selama ini. Bahkan ia menuding tuduhan tersebut dilandasi motivasi politik untuk memenjarakannya. 

Sementara itu, Hixson mengungkapkan jika informasi dari mantan direktur eksekutif Odebrecht di Peru, Jorge Barata bahwa, Toledo mendapatkan uang suap sebesar 500 ribu dolar AS atau senilai Rp7,1 miliar, dikutip dari BBC

3. Toledo menjadi satu dari lima pejabat Peru yang diduga terlibat kasus korupsi

Alejandro Toledo merupakan satu dari lima mantan presiden Peru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam beberapa dekade terakhir. Toledo, beserta dua pejabat lainnya diduga terlbat dalam perjanjian ilegal dengan Odebrecht. 

Di samping itu, menurut Jorge Barata mengungkapkan apabila seorang kenalan dari Toledo bernama Josef Maiman telah membantu mantan presiden itu untuk mendapatkan uang suap Odebrecht. 

Pada tahun 2019, mantan Presiden Peru Alan Garcia mengakhri hidupnya sendiri usai otoritas setempat mencoba menangkapnya terkait hubungannya dalam skandal korupsi ini. Selain itu, mantan Pedro Pablo Kuczynski juga sudah dimakzulkan usai diduga terlibat dalam skandal Odebrecht, dilansir dari Al Jazeera

Sebelumnya Amerika Serikat juga sudah menangkap mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli pada tahun 2017. Bahkan AS juga sudah meminta Guatemala untuk mengekstradisi dua anak mantan presiden Panama itu ke negaranya, yang diduga terlibat dalam skandal Odebrecht. 

Baca Juga: Peru Minta Chile Perpanjang Ekstradisi Alberto Fujimori

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya