Belanda: Apple Lakukan Pelanggaran Kompetisi Bisnis

Adanya kebijakan in-app purchase yang kontroversial

Jakarta, IDN Times - Autoriteit Consument & Markt (ACM) di Belanda pada Kamis (7/10/2021) menemukan bahwa Apple melakukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha. Pasalnya, perusahaan teknologi raksasa AS itu menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran dalam App Store. 

Sebelumnya, otoritas Belanda itu sudah memberikan denda kepada perusahaan elektronik Samsung terkait penghasutan kepada peretail terkait harga produknya. Hal ini disebut melanggar aturan hak menentukan harga dari toko retail di Belanda. 

1. Apple menerapkan kebijakan pembelian in-app pada pengembang aplikasi

Temuan dari otoritas Belanda ini terkait dengan rencana Apple untuk menggunakan sistem pembayaran in-app dalam setiap transaksi di App Store. Bahkan, sesuai dengan kebijakan pembayaran itu, perusahaan menarik komisi sebesar 15-30 persen dan telah lama mendapat komplain dari pengembangnya. 

Selain itu, ACM juga sudah menemukan sejumlah praktek penyalahgunaan posisi pasar yang dominan setelah diadakan investigasi sejak tahun 2019. Namun cakupan penyidikan akhirnya difokuskan pada aplikasi kencan saja. 

Atas kasus itu, terdapat beberapa komplain dari perusahaan aplikasi seperti halnya Match Group yang merupakan pemilik dari Tinder. Perusahaan itu berkata bahwa kebijakan Apple akan menyulitkannya dalam berkomunikasi langsung dengan pelanggannya terkait pembayaran, dilansir dari Reuters

2. ACM belum berikan denda kepada Apple

Baca Juga: Perkara Harga Jual Televisi, Belanda Denda Samsung Hingga Rp557 M

Dikutip dari NL Times, ACM sudah memberikan peringatan kepada Apple terkait kebijakan aplikasi di dalam App Store dan menganjurkannya untuk segera mengubah sistem yang merugikan tersebut. Namun, pihak ACM hingga kini masih belum memberikan denda terkait pelanggaran dari perusahaan pembuat Iphone itu.

Sementara itu, ACM juga tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah ini dan mengatakan bila yang terpenting saat ini adalah mengadakan penyidikan hukum lebih lanjut. Pihak regulator juga rencananya akan menerbitkan putusannya pada akhir tahun ini.  

Sedangkan Apple tidak secara langsung menanggapi dan memberikan komentar terkait kasus ini. Namun perusahaan teknologi itu berkata bahwa sistem App Store selalu mengutamakan keamanan dan privasi penggunanya.  

3. Apple sudah beberapa kali diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran

Perusahaan Apple dalam beberapa tahun belakang ini sudah mendapatkan beberapa kali penyidikan terkait dugaan pelanggaran. Komisi Eropa sejak tahun 2020, sudah membuka investigasi keterkaitan App Store pada rekomendasi aplikasi pesaing perusahaan, seperti antara Apple Music dan Spotify. 

Hakim di AS pada bulan lalu juga memerintahkan Apple agar mempermudah aplikasi dalam mempromosikan sistem pembayaran alternatif. Bahkan, penggugat Epic Games kini sedang mengajukan banding dan menyebut bila keputusan itu tidak cukup. 

Sedangkan di Korea Selatan telah melarang operator App Store untuk memaksa pengembang dalam menggunakan sistem pembayaran itu. Apple dan Google sudah mengajukan respon terkait cara untuk mengikuti aturannya. 

Sementara di Jepang, Apple sedang diselidiki terkait persetujuannya untuk memperbolehkan aplikasi musik, video dan buku elektronik, terutama Netflix untuk mempromosikan opsi pembayaran di luar aplikasinya, dilaporkan dari CNBC

Baca Juga: Ribuan Warga Belanda Protes Aturan Baru Terkait COVID-19

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya