Belanda Minta Maaf Terkait Sterilisasi Paksa Transgender

Beberapa negara Uni Eropa masih menerapkan hukum ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Belanda pada Sabtu (27/11/2021) mengungkapkan permintaan maaf secara resmi kepada seluruh warga transgender. Pasalnya, pemerintah negeri Kincir Angin itu sudah melakukan sterilisasi paksa apabila berkeinginan untuk mengubah identitasnya. 

Kasus sterilisasi paksa kepada transgender diketahui mengakibatkan dampak hebat dan berkepanjangan kepada korbannya. Bahkan, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 

1. Permintaan maaf disampaikan oleh Ingrid van Engelshoven

Permintaan maaf dari Pemerintah Belanda dilangsungkan secara terbuka terhadap para korban transgender yang dipaksa melakukan sterilisasi. Ucapan maaf ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, Ingrid van Engelshoven atas nama seluruh kabinet pemerintahan. 

"Seharusnya tidak ada seorang pun yang mengalami pengalaman buruk ini. Saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah terjadi. Selama bertahun-tahun, seorang diharuskan melakukan prosedur medis yang tidak mereka inginkan karena tidak ada pilihan lain. Di sisi lain, terdapat banyak orang yang menunggu lama karena hukum ini dan terpaksa menunda menjadi dirinya sendiri" ungkap van Engelshoven. 

Engelshoven juga menambahkan bila standar tubuh seperti apa tidak seharusnya terdapat dalam sebuah hukum dan hukum seharusnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan operasi. Pasalnya, hukum itu sudah berlaku selama lebih dari 30 tahun dan baru berakhir di tahun 2014, dilansir dari Associated Press

2. Belanda akan memberikan kompensasi sebesar Rp81 juta

Baca Juga: Slovakia Minta Maaf atas Kasus Sterilisasi Paksa Etnis Roma

RT melaporkan bahwa sejak tahun 1985, Belanda sudah memperbolehkan warganya secara legal untuk mengubah identitas gendernya. Namun, mereka diharuskan melewati operasi genital dan berdampak pada sterilisasi.

Pada tahun 2014, hukum itu berhasil dihapuskan setelah mendapatkan protes dan tekanan dari aktivis LGBT, termasuk Human Right Watch. Kini, hanya dibutuhkan evaluasi psikologis untuk mengubah status gender seseorang di Belanda. 

Diketahui sebanyak 420 orang telah menjadi korban akibat hukum yang ditetapkan selama lebih dari 30 tahun itu. Bahkan, pemerintah setempat sudah menawarkan santunan sebanyak 5.000 euro atau Rp81 juta. 

Pihak aktivis Transgender Network Nederland mengutarakan bila kompensasi yang diberikan itu terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh operasi tersebut. 

3. Aktivis LGBT menerima permintaan maaf Pemerintah Belanda

Mendengar ucapan permintaan maaf ini, pihak Transgender Network Nederland menyambut baik pernyataan tersebut dan memaafkan tindakan Pemerintah Belanda. Bahkan, pihak organisasi itu mengucapkan bila Belanda merupakan negara pertama yang berani meminta maaf. 

Associated Press melansir, seorang aktivis bernama Willemijn van Kempen yang aktif menyuarakan masalah ini berkata, "Tindakan pemerintah sangat merugikan dan merusak hak warga transgender dan interseks selama lebih dari 30 tahun. Permintaan maaf ini sangat penting dilakukan."

Pengadilan HAM Eropa juga sudah melarang adanya hukum sterilisasi sejak 2017 lalu. Namun, regulasi ini masih ada di sebanyak 22 dari 47 negara yang mengikuti aturan Konvensi HAM Eropa.

Hingga saat ini, negara yang tergabung dalam Uni Eropa seperti Republik Ceko, Finlandia, Latvia dan Slovakia beserta sembilan negara lainnya masih memiliki hukum ini, dikutip dari laman RT

Baca Juga: Slovakia Minta Maaf atas Kasus Sterilisasi Paksa Etnis Roma

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya