Denmark dan Kanada Setuju Akhiri Sengketa Perbatasan di Arktik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Denmark dan Kanada pada Selasa (14/6/2022), resmi mengakhiri masalah sengketa wilayah kedua negara yang berlangsung puluhan tahun. Hal ini setelah kedua negara sepakat membagi pulau Hans yang hanya seluas 1,2 km persegi itu menjadi dua bagian.
Kedua negara yang masuk anggota NATO itu selama ini sudah mengklaim pulau kecil di Arktik tersebut sebagai wilayah mereka pada 1971. Namun, karena belum adanya kesepakatan antar antara kedua pihak, maka pulau itu masih menjadi wilayah sengketa.
Baca Juga: Swiss Larang Denmark Kirimkan Senjata Buatannya ke Ukraina
1. Menlu Denmark berkunjung untuk Toronto untuk menandantangani persetujuan
Persetujuan antara kedua pihak setelah Menteri Luar Negeri Denmark, Jeppe Kofod bertandang ke Ottawa untuk bertemu dengan Menlu Kanada, Melanie Joly pada Selasa. Kunjungan ini sebagai bentuk konfirmasi persetujuan Pulau Hans yang dibagi menjadi dua bagian.
Pada acara tersebut Menlu Denmark ditemani oleh Perdana Menteri Greenland, Múte Bourup Egede. Selain itu, Joly menekankan bahwa masalah sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara damai melalui diplomasi.
"Kami mempunyai perbatasan darat dan maritim yang baru. Kami sudah mengakhiri konflik yang dijuluki dengan Whiskey War. Saya rasa ini adalah peperangan yang paling bersahabat dari semua perang yang ada" ungkap Joly, dikutip dari CBC.
"Ini adalah kemenangan bagi Kanada. Ini adalah kemenangan untuk Denmark dan Greenland dan ini adalah kemenangan untuk warga pribumi" tambahnya.
Baca Juga: Warga Kanada Tuntut Pembebasan 2 Pria Kanada di China
2. Sebagai bentuk persatuan antar anggota NATO
Editor’s picks
Menlu Denmark, Jeppe Kofod yang menghadiri acara tersebut menjelaskan detil persetujuan antara kedua belah pihak. Mereka menjelaskan bahwa Kanada dan Denmark setuju membagi Pulau Hans menjadi dua bagian yang sama luasnya di sepanjang perbatasan yang berupa singkapan.
Kedua negara diketahui memiliki perbatasan maritim terpanjang di dunia dengan panjang 3.882 km di sepanjang Laut Lincoln dan Laut Labrador. Meski begitu, pulau kecil itu tidak dapat dihuni dan perbatasan keduanya tidak dapat dilalui, sehingga pembagian ini hanyalah simbolik.
Namun, hal yang paling utama dalam persetujuan ini adalah persatuan dan mendekatkan antar anggota NATO untuk memecahkan masalahnya. Hal ini terutama berkaitan dengan keputusan Rusia untuk menyerang Ukraina pada Februari lalu.
Sementara, perjanjian antara Denmark dan Kanada ini akan resmi diberlakukan setelah keduanya menyelesaikan proses internalnya. Pasalnya, Denmark harus mendapatkan persetujuan dari parlemen, dilansir dari DW.
Baca Juga: Rusia Ngambek karena Dewan Arktik Abaikan Keanggotaan Moskow
3. Sengketa Kanada-Denmark dijuluki dengan Perang Whiskey
Pulau Hans diketahui mendapatkan nama dari seorang pengelana asal Greenland bernama Hans Hendrik yang melakukan ekspediri di tahun 1853. Pulau tersebut juga dikenal dengan nama Tartupaluk dalam Bahasa Greenland yang mempunyai arti berbentuk seperti ginjal.
Kedua negara tidak memberikan klaim satu sama lain sebelum akhirnya diadakan pertemuan pada 1971 untuk membicarakan perbatasan. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Sejak 1980-an, para ilmuwan, pejabat, dan tentara kedua belah pihak bergantian mengunjungi pulau kecil itu.
DSecara bergantian mereka menyingkirkan bendera lawannya dan mengibarkan benderanya sendiri. Bahkan, ini sudah menjadi tradisi bagi pengunjung untuk meninggalkan botol minuman alkohol Kanada dan Denmark bagi rivalnya masing-masing. Sejak saat itu, perselisihan kedua negara dinamai dengan 'Perang Whiskey', dilaporkan Mercopress.
Dilaporkan BBC, pada 2018, kedua negara memutuskan untuk membangun kesepakatan demi menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut ini. Ketika sudah disahkan, maka Kanada dan Denmark akan memiliki perbatasan maritim terpanjang di dunia.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.